Majalengka. Seorang guru P3K pengajar pelajaran Pendidikan Jasmani (Penjas) berinisial IS yang mengajar di sebuah Sekolah Dasar Negri di wilayah Lapang Sedar kecamatan Kadipaten kabupaten Majalengka Jawa Barat, dituding menggunakan status pernikahan palsu saat pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
Menurut narasumber, dalam status pengangkatan P3K, oknum guru tersebut berstatus duda. Padahal dia telah menikah dengan seorang perempuan berinisial SW yang merupakan mantan istri seorang almarhum Aparatur Sipil Negara (ASN)
“dia telah menikah siri dengan seorang perempuan yang suaminya ASN dan telah meninggal dunia. Sehingga status pernikahan dia masih duda dan sang istri masih janda. Hal tersebut dilakukan agar uang pensiunan almarhum suaminya terus mengalir” ujar narasumber yang meminta namanya dirahasiakan. Minggu, (30/12)
Selain itu narasumber juga menyebutkan bahwa pengangkatan guru IS bukan dari hasil test tetapi hasil dari analisa pengawas
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi whatsapp, guru IS tidak pernah membalas pesan redaksi. Begitu pula saat dihubungi melalui panggilan telepon, yang bersangkutan tidak pernah merespon hingga berita ini tayang. Padahal status panggilan pada aplikasi whatsapp berdering. Minggu, (30/12)