matamaja.com // MAJALENGKA-, Belakangan ini perjudian jenis Toto gelap alias Togel atau kupon di wilayah Kecamatan Jatiwangi dan Kasokandel Kabupaten Majalengka, penjual maupun pembeli bahkan terang-terangan bertransaksi jual beli kupon putih.
Menyikapi penyakit sosial ini, di tempat terpisah seorang Aktifis yang taat beragama dan enggan disebutkan namanya, mengingatkan hukum aktifitas judi Togel adalah Haram dan termasuk perbuatan setan.
Hal itu disampaikan menanggapi maraknya perjudian togel di tengah masyarakat yang mayoritas umat muslim di Kabupaten Majalengka.
” Aktifitas pasang togel ini termasuk dalam perjudian dan jelas dilarang dalam Agama Islam, dalam Al-Qur’an telah jelas disebutkan, Wahai orang-orang beriman sesungguhnya khamr atau minuman keras, judi hingga mengundi nasib, adalah perbuatan setan, ” katanya, Selasa (15/5/2024).
Dalam konteks tersebut, ia mengatakan Al-Qur’an telah jelas meredaksikan bahwa jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut.
” Menjauh agar kalian mendapatkan keberuntungan, itu ayat soal perjudian dalam Al-Qur’an telah jelas melarang manusia untuk terlibat di dalam bentuk perjudian, ” ungkapnya.
Apa pun alasannya untuk bermain judi togel, misalnya untuk memperbaiki perekonomian keluarga itu jelas dilarang.
” Karena togel itu perbuatan yang sia-sia, bisa saja efeknya seseorang merasakan keuntungan diawal, tetapi pada akhirnya akan terperosok, hingga mengakibatkan keretakan rumahtangga, ini bahayanya, ” ujarnya.
Terkait persoalan haram, memang asal muasalnya sesuatu diputus haram karena barangnya, sebab didapatkan atau diperolehnya
” Kalau togel ini kan, perbuatannya atau cara mendapatkan penghasilan dengan cara yang diharamkan, itu sudah jelas, ” ungkapnya.
Dalam prinsip agama, apabila sesuatu tersebut asalnya perintah, maka itu menjadi kewajiban untuk diikuti dan ditaati.
Melihat kondisi umat yang sebagian telah terseret dalam perjudian togel, Ia meminta kepada pemerintah, kepolisian Hingga DPRD Majalengka agar dapat mengambil sikap dan perhatian kepada isu sosial yang satu ini.
” Dalam hadits telah dibilang, apabila kamu telah melihat sesuatu kemungkaran maka cegahlah dengan tanganmu, ditafsirkan para ulama maksud kata tanganmu adalah orang yang memegang kekuasaan, dalam hal ini adalah pemerintah dan aparat keamanan, ” katanya.(F16)







