Hak Jawab atas Kisruh Proyek desa Kedoyo Oleh Oknum Perangkat Desa Hanya Pencitraan Pejabat dan Pembodohan publik.

BUDAYA27 Views

TULUNGAGUNG, BUSERJATIM. COM GRUOP-, Hari Rabu, Tanggal 24, Bulan April, Tahun 2024. Hak Jawab atas Kisruh Proyek desa di Kedoyo Kecamatan Sendang yang disampaikan oknum Perangkat Desa serta Oknum – oknum bayaran yang hanya sebuah Pencitraan belaka.

Dalam narasi sebuah media online tak ternama dan gak jelas kantor perwakilannya di Tulungagung mengatakan bahwa ada pemberitaan akan kisruh Desa Kedoyo dan Dugaan Penyimpangan Dana Proyek disebutkan adalah berita hoaxs.

Menyikapi hal tersebut Agung ormas SPI cabang Tulungagung sangat sayangkan hal tersebut. Seharusnya sebuah narasi pemberitaan berimbang dan memenuhi kriteria 5W + 1H. Kalau ada wartawan atau nara sumber berani mengatakan isu Desa Kedoyo hoax, patut diduga Oknum wartawan tersebut adalah wartawan gerandong alias oknum wartawan bodrek,” Ujar Agung.

Lebih lanjut Agung menambahkan, patut diduga oknum wartawan tersebut tidak memiliki kopetensi dasar jurnalistik, bisa jadi yang menulis berita Kisruh di Desa Kedoyo hoaxs, itu orang bayaran, atau orang yang tidak paham akan profesi jurnalistik,” imbuh Agung.

Menyikapi tulisan Media online tak ternama Ormas SPI Tulungagung, akan mengundang oknum wartawan gerandong tersebut, untuk diajak diskusi dan menyikapi data temuan LPJ Desa Kedoyo dengan adanya penggunaan batu kali dalam proyek lapangan, serta sejumlah dugaan data proyek fiktif di Desa Kedoyo, soal data dugaan proyek fiktif saya banyak simpan datanya, kalau menulis siapkan datanya, jangan asal menulis, wartawan sejati harus cerdas menggali data temuan di lapangan, gak cuman menulis dari kata – kata orang yang sudah kasih sejumlah dana, jane kui wartawan opa preman kok di seragami,” lak wartawan minimal S1, gak cuman bayar dapat ID card, terus ngamen turut dinas – dinas dan kantor Desa, Kecamatan dan Sekolahan,” pungkas Agung ormas SPI.

Seperti diketahui kisruh Desa Kedoyo berasal dari temuan ormas SPI Tulungagung atas temuan dugaan pengunaan material batu untuk proyek lapangan di ambil dari sungai krusuk. Dalam SPJ telah menyebutkan material batu di anggarkan dan dibeli dari luar Desa Kedoyo, namun faktanya material batu diambil dari batu sungai klantor.

Jelas publik dan kita sementara perbuatan yang diduga melawan hukum ilegal mining, karena perbuatan seperti ini diduga sudah merusak ekosistem lingkungan dan aliran sungai, seperti yang dijelaskan dalam UU nomer 03 tahun 2021 dan perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 100 milyar,” Pungkas Komarudin Ketua ormas SPI Tulungagung.

Tokoh pemuda Desa Kedoyo telah menerangkan kepada awak media dan menuturkan, kalau mau memberitakan secara valid harusnya oknum wartawan ketemu kita dan kita kasih data sebenarnya, bukan cuman menulis sepihak dari dugaan oknum perangkat Desa saja, silahkan besuk kamis 25/04 2024 jam 9 pagi datang ke Desa Kedoyo kita akan gelar aksi damai, bongkar fakta sebenarnya akan ramai Desa Kedoyo, di coba saja perangkat Desa Kedoyo besok berani apa ndak ketemu warga bersama ormas SPI Tulungagung dan di saksikan beberapa media se Tulungagung. Kalau memang berani perangkat Desa Kedoyo membuka keseluruhan LPJ dan RAB pembagunan Desa Kedoyo sesuai dasar keterbukaan publik. jadilah oknum wartawan yang membela kepentingan rakyat karena sebagai pilar Demokrasi rakyat dan jangan jadi oknum wartawan yang hanya mau mengantongi dana kenakalan tanpa membela rakyat,” ujar Ibud dan bos sampun.

Hingga berita ini diturunkan oknum wartawan WS dan P belum bisa di konfirmasi dan keberadaan alamat kantor di susunan redaksi berita online juga belum jelas.(Tim media gabungan Jatim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *