MAJALENGKA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring Tahun 2025–2029. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Aspirasi Ramah Anak, Desa Salagedang, Kabupaten Majalengka, Selasa (11/8/2026).
Sosialisasi tersebut menghadirkan H. J. Ledia Hanifa A., S.Si., M.Psi.T. dan Ir. H. Ateng Sutisna, MBA., sebagai narasumber. Kegiatan juga dihadiri pengurus dan anggota PKS dari Kabupaten Subang, Majalengka, serta Sumedang.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai isi, tujuan, serta arah kebijakan yang tertuang dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2025. Peraturan tersebut menjadi salah satu landasan dalam memperkuat upaya perlindungan anak dari berbagai ancaman di ruang digital selama periode 2025–2029.
Pembahasan menyoroti pentingnya langkah-langkah preventif untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya, mulai dari paparan konten berbahaya, eksploitasi anak, perundungan siber (cyberbullying), hingga berbagai bentuk pengaruh negatif yang dapat mengancam tumbuh kembang dan keselamatan anak.
Para peserta juga ditekankan bahwa perlindungan anak di ranah daring tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Peran keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, serta penyedia layanan digital sangat diperlukan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Perpres Nomor 87 Tahun 2025 bukan sekadar aturan tertulis, melainkan menjadi payung kebijakan nasional dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital selama lima tahun ke depan.
Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki komitmen bersama untuk mencegah berbagai bentuk ancaman terhadap anak di dunia maya. Pemerintah, penyedia layanan digital, keluarga, dan masyarakat perlu bersinergi serta tidak lengah dalam mengawasi aktivitas anak di ruang digital.
Melalui sosialisasi ini, Fraksi PKS DPR RI berharap pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak di ranah daring semakin meningkat. Edukasi dan pengawasan dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi secara positif, aman, dan bertanggung jawab.
Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi seluruh pihak, ruang digital diharapkan dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda Indonesia. (Een)







