CV. Hasbi Karya Diduga Rehabilitasi Jembatan Cipada 2 Minim Pengawasan

MAJALENGKA,- Pemerintah Kabupaten Majalengka sedang berbenah dengan menggenjot pembangunan infrastruktur. Namun, apalah artinya pembangunan jika tanpa pengawasan yang ketat. Seperti halnya pembangunan rehabilitasi jembatan di Cipada Haurseah, Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka. Kamis (29/10/2026).

Rehabilitasi jembatan Cipada yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Majalengka yang diduga pekerjaan tersebut kurangnya pengawasan.

‎Proyek yang sedang dibangun oleh CV. Hasbi Karya dengan nilai anggaran sebesar Rp. 249.426.000,00 juta yang bersumber dari DAU tahun 2026, nampak sudah diduga tidak sesuai pada gambar konsultan perencana.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka tidak berada di lokasi proyek. Tampak beberapa pekerja sedang melakukan pekerjaan pemasangan batu kali pada pasangan bahu jembatan.

Wem Askin selaku Ketua Umum LSM Generasi menegaskan, jika suatu kegiatan tanpa pengawasan yang profesional maka hasilnya juga tidak sesuai spesifikasi.

‎Ia juga mengatakan, jika proyek rehabilitasi jembatan itu tetap dibiarkan oleh PPTK yang sudah ditunjuk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka, maka perlu ada tindakan dari para kontrol sosial.
‎
‎”Segala sesuatu jika tidak dipegang dengan ahlinya maka sudah pasti urakan, jika memang ditemukan ada ketidak sesuaian dengan spesifikasi nanti kita akan laporkan hal ini ke pihak terkait,” Pungkasnya.

Iid Junaidi Rahman sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang dihubungi via telepon WhatsApp belum menjawab dan mengatakan, proyek itu yang mengerjakan siapa dan pengawasnya oleh siapa.

Pelaksana CV. Hasbi Karya selalu tidak ada di lokasi pekerjaan sehingga sulit untuk di konfirmasi terkait pekerjaan rehabilitasi Jembatan Cipada 2, dan menurut informasi terkait pemasangan batu pada Bronjong, batunya diduga diambil oleh para pekerja dari sungai lokasi pekerjaan,dan menurut Wem Askin hal tersebut jelas berbenturan dengan aturan BBWS.(FARHAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *