BOGOR – Polsek Kemang Polres Bogor melaksanakan kegiatan KRYD Gabungan Cipta Kondisi Ops Miras, Premanisme dan Antipasti C3 Bersama Muspika Kecamatan Kemang di Wilayah Kecamatan Kemang, pada Selasa (17/02/2026) malam. Kegiatan ini dipimpin oleh Pawas Polsek Kemang IPDA M. MURYANI, dengan melibatkan 4 personil Polsek Kemang, 2 personil Koramil Kemang, dan 3 personil Sat Pol PP Kecamatan Kemang.
Hasilnya, tim berhasil mendatangi warung/toko jamu yang diduga menjual miras dan menyita 60 botol minuman keras berbagai jenis dan merk. Barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Kemang untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Kemang, AKP YULITA HERIYANTI, S.H, M.H, melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan tindak pidana yang mungkin terjadi akibat pengaruh miras, seperti perkelahian, kecelakaan lalu lintas, dan kejahatan lainnya. “Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP YULITA HERIYANTI.
Dengan penyitaan 60 botol miras ini, diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Kemang dan sekitarnya.
Dikesempatan lain *Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke *Call Center 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.













