Sekdes Rancaputat diduga Palsukan Tanda Tangan Kades, Kabarnya Sudah Ditangkap Polisi

Matamaja Group || Majalengka, – Beredar kabar bahwa Dudi mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Rancaputat telah ditangkap aparat Kepolisian terkait laporan dugaan kasus pemalsuan tanda tangan dan stempel Kepala Desa Rancaputat Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, atas nama Eli Herawati.

Penangkapan Dudi terkait atas laporan Eli Herawati selaku Kepala Desa Rancaputat atas dugaan kasus pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) milik warga. Eli Herawati merasa kecewa atas tindak tanduk sekdesnya dan atas desakan berbagai pihak ahirnya Dudi pun berhenti jadi sekdesnya pada setahun lalu.

Kades Rancaputat, Eli Herawati, mengatakan bahwa dugaan kasus tersebut terungkap setelah beberapa warga datang mengucapkan terima kasih atas penerbitan AJB yang ternyata tidak ditandatangani oleh Ia selalu Kadesnya.

” Ia Benar Dudi mantan Sekdes Rancaputat telah berhasil ditangkap atas laporan saya setahun lalu atas dugaan tindakan berbagai macam pemalsuan baik itu tanda tangan dan stample desa atas nama saya, ” katanya, Sabtu(14/2/2026).

Eli menyatakan bahwa oknum Sekdes tersebut telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Ia berdalih bahwa pemalsuan dilakukan karena proses tanda tangan AJB dinilai lambat karena Kades kerap sulit ditemui.

” Saya merasa dirugikan dan menilai tindakan tersebut mencoreng integritas pemerintahan desa, dan Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kasus ini tidak berhenti pada tiga AJB saja, tapi ada lebih dari 10 bidang tanah lain yang diajukan melalui Dudi saat menjabat menjadi sekdes hingga kini belum selesai dan berpotensi menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat pemalsuan dokumen pertanahan dapat berdampak luas terhadap kepastian hukum warga dan kredibilitas pemerintahan Desa Rancaputat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum D, termasuk konfirmasi mengenai penahanan. Media ini juga masih berupaya menghubungi pihak terlapor guna memberikan ruang hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam kode etik jurnalistik. (FARHAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *