MATAMAJA.COM –
Sragen, Jawa Tengah —
Keresahan masyarakat kian memuncak terhadap aktivitas mencurigakan di SPBU 44.572.28 Glonggong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. SPBU ini diduga kuat menjadi sarang praktik mafia BBM bersubsidi, dengan pola pengisian yang dinilai melanggar aturan, terstruktur, dan melibatkan jaringan lintas wilayah, termasuk pemain dari Jawa Timur.17/1
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya pengisian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar menggunakan jeriken plastik dalam jumlah besar, bahkan puluhan jeriken dalam satu kendaraan pribadi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang kali dan terkesan tanpa hambatan, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis.
Tak hanya itu, truk-truk modifikasi dengan kapasitas tangki non-standar juga terpantau bebas mengisi Solar subsidi dalam jumlah besar, padahal secara regulasi kendaraan semacam itu wajib ditolak oleh operator SPBU.
Lebih mengkhawatirkan, warga menyebut pemain BBM ilegal dari wilayah Jawa Timur bebas masuk dan melakukan pengisian, meskipun berbeda wilayah distribusi. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya jaringan mafia BBM lintas provinsi yang memanfaatkan celah pengawasan.
“Plat luar daerah, jeriken bertumpuk, truk tangki modif bebas isi. Ini bukan kebetulan, ini pola,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Indikasi Kuat Kejahatan Energi Terorganisir
Dari sudut pandang investigasi, praktik tersebut tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan lebih dari satu pihak. Mulai dari:
Operator SPBU
Pengawas lapangan
Pengelola SPBU
Hingga jaringan penimbun dan penjual kembali BBM subsidi
Fakta bahwa pengisian jeriken dan kendaraan modifikasi terjadi secara terang-terangan di area yang diawasi CCTV menimbulkan dugaan serius bahwa SOP sengaja diabaikan, bahkan berpotensi ada perlindungan oknum tertentu.
Sudut Pandang APH: Unsur Pidana Lengkap dan Berlapis
Jika ditinjau dari perspektif Aparat Penegak Hukum (APH), dugaan pelanggaran di SPBU ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Terlebih, adanya dugaan lintas wilayah Jawa Tengah – Jawa Timur memperberat indikasi pidana karena menyangkut distribusi ilegal antar daerah.
Regulasi dan Pasal yang Diduga Dilanggar
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
BBM subsidi hanya untuk konsumen tertentu
Dilarang digunakan untuk kepentingan komersial
Dilarang diperjualbelikan kembali
- Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013
SPBU dilarang melayani pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken
Pengecualian hanya berlaku dengan surat rekomendasi resmi
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021
SPBU wajib menolak kendaraan dengan tangki modifikasi
Penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran, tepat volume, dan tepat wilayah
- Sanksi Berat bagi SPBU
Jika terbukti:
Penghentian pasokan BBM subsidi
Denda administratif
Pencabutan izin operasional SPBU
Proses pidana terhadap pengelola dan pihak terkait
Desakan Terbuka kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat mendesak:
Polres Sragen
Polda Jawa Tengah
BPH Migas
Pertamina Patra Niaga
Satgas Migas Mabes Polri
untuk segera:
Melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
Memeriksa rekaman CCTV SPBU
Mengaudit data penjualan Pertalite dan Solar
Menelusuri alur distribusi lintas provinsi
Mengungkap aktor intelektual di balik praktik mafia BBM
Warga menegaskan, pembiaran terhadap praktik ini sama artinya dengan membiarkan kejahatan energi terus merampas hak rakyat kecil.
Kasus dugaan mafia BBM di SPBU Glonggong Sragen ini menjadi uji nyali aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah tegas, bukan sekadar klarifikasi. Jika hukum tumpul ke atas, maka mafia akan terus merajalela.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi.
red/ tim








