Diduga Jadi Markas Mafia BBM Lintas Provinsi, SPBU Glonggong Sragen Disorot APH

MATAMAJA.COM –

Sragen, Jawa Tengah —
Keresahan masyarakat kian memuncak terhadap aktivitas mencurigakan di SPBU 44.572.28 Glonggong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. SPBU ini diduga kuat menjadi sarang praktik mafia BBM bersubsidi, dengan pola pengisian yang dinilai melanggar aturan, terstruktur, dan melibatkan jaringan lintas wilayah, termasuk pemain dari Jawa Timur.17/1

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya pengisian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar menggunakan jeriken plastik dalam jumlah besar, bahkan puluhan jeriken dalam satu kendaraan pribadi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang kali dan terkesan tanpa hambatan, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis.

Tak hanya itu, truk-truk modifikasi dengan kapasitas tangki non-standar juga terpantau bebas mengisi Solar subsidi dalam jumlah besar, padahal secara regulasi kendaraan semacam itu wajib ditolak oleh operator SPBU.

Lebih mengkhawatirkan, warga menyebut pemain BBM ilegal dari wilayah Jawa Timur bebas masuk dan melakukan pengisian, meskipun berbeda wilayah distribusi. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya jaringan mafia BBM lintas provinsi yang memanfaatkan celah pengawasan.

“Plat luar daerah, jeriken bertumpuk, truk tangki modif bebas isi. Ini bukan kebetulan, ini pola,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Indikasi Kuat Kejahatan Energi Terorganisir

Dari sudut pandang investigasi, praktik tersebut tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan lebih dari satu pihak. Mulai dari:

Operator SPBU

Pengawas lapangan

Pengelola SPBU

Hingga jaringan penimbun dan penjual kembali BBM subsidi

Fakta bahwa pengisian jeriken dan kendaraan modifikasi terjadi secara terang-terangan di area yang diawasi CCTV menimbulkan dugaan serius bahwa SOP sengaja diabaikan, bahkan berpotensi ada perlindungan oknum tertentu.

Sudut Pandang APH: Unsur Pidana Lengkap dan Berlapis

Jika ditinjau dari perspektif Aparat Penegak Hukum (APH), dugaan pelanggaran di SPBU ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Terlebih, adanya dugaan lintas wilayah Jawa Tengah – Jawa Timur memperberat indikasi pidana karena menyangkut distribusi ilegal antar daerah.

Regulasi dan Pasal yang Diduga Dilanggar

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

  1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

BBM subsidi hanya untuk konsumen tertentu

Dilarang digunakan untuk kepentingan komersial

Dilarang diperjualbelikan kembali

  1. Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013

SPBU dilarang melayani pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken

Pengecualian hanya berlaku dengan surat rekomendasi resmi

  1. Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021

SPBU wajib menolak kendaraan dengan tangki modifikasi

Penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran, tepat volume, dan tepat wilayah

  1. Sanksi Berat bagi SPBU

Jika terbukti:

Penghentian pasokan BBM subsidi

Denda administratif

Pencabutan izin operasional SPBU

Proses pidana terhadap pengelola dan pihak terkait

Desakan Terbuka kepada Aparat Penegak Hukum

Masyarakat mendesak:

Polres Sragen

Polda Jawa Tengah

BPH Migas

Pertamina Patra Niaga

Satgas Migas Mabes Polri

untuk segera:

Melakukan operasi tangkap tangan (OTT)

Memeriksa rekaman CCTV SPBU

Mengaudit data penjualan Pertalite dan Solar

Menelusuri alur distribusi lintas provinsi

Mengungkap aktor intelektual di balik praktik mafia BBM

Warga menegaskan, pembiaran terhadap praktik ini sama artinya dengan membiarkan kejahatan energi terus merampas hak rakyat kecil.

Kasus dugaan mafia BBM di SPBU Glonggong Sragen ini menjadi uji nyali aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah tegas, bukan sekadar klarifikasi. Jika hukum tumpul ke atas, maka mafia akan terus merajalela.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi.

red/ tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *