Hamzah Nasyah Menang Gugatan, DPC PDIP Akan Ajukan Kasasi

Matamaja.com || Majalengka, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan H. Hamzah Nasyah, Pada sidang yang digelar secara terbuka pada Kamis, 12 Juni 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025, tentang pemecatan Hamzah Nasyah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan dinyatakan batal demi hukum.

Ketua DPC PDIP kabupaten Majalengka Karna Sobahi kepada Wartawan menyampaikan, Dalam pelaksanaan persidangan dengan agenda pembuktian secara keseluruhan diketahui bersama, bahwa berdasarkan fakta, sdr. Hamzah Nasyah sebagai penggugat telah melakukan sikap yang indisipliner.

Dalam pengambilan putusan ini, majelis hakim salah tafsir, bahwa Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai merupakan suatu delegasi kewenangan dari Undang-Undang Partai Politik, bukan sebagai aturan yang khusus diatur secara terperinci untuk melaksanakan secara teknis dari aturan yang umum.

Terkait pertimbangan hakim bahwa Peraturan partai tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya (memakai asas, peraturan yang dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berada diatasnya)

“Itu merupakan hal yang salah tafsir, karena Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Partai itu sebagai delegasi wewenang dari Undang-Undang Partai politik atau dikenal dengan teori open legal policy,” terangnya.

Mantan Bupati Majalengka ini menbahkan, Bahwa Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai, sebelum diberlakukan harus terlebih dahulu disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang mana pengesahan ini bertujuan untuk menjamin agar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan partai ini tidak bertentangan dengan aturan terkait/aturan yang ada diatasnya.

Terdapat ketidakjelasan dalam Undang-Undang Partai Politik, yang menyebutkan bahwa disatu sisi Putusan Mahkamah Partai ini bersifat Final dan Mengikat namun dalam Undnag-Undang Partai Politik ini juga disebutkan ketika penyelesaian perselisihan tidak tercapai dalam Mahkamah Partai maka dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri.

Dengan Putusan ini, hakim sebagai perwakilan Tuhan dimuka bumi, tidak memegang prinsip kepastian hukum, dikarenakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai ini merupakan delegasi wewenang dari Undang-Undang Partai Politik dan sesuai dengan pertimbangan majelis hakim, yang menyatakan bahwa Majelis hakim sependapat dengan Para Tergugat, bahwa perbuatan penggugat yang hadir saat kampanye Calon Bupati lain merupakan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

Bahwa mengenai Kewenangan Pergantian Antar Waktu, Pemberhentian Anggota Partai adalah SEPENUHNYA KEWENANGAN PARTAI POLITIK. Dengan putusan hakim yang menyatakan Keputusan Partai ini Batal demi hukum akan membuat ketidakpastian hukum.

“Kami kecewa, majelis hakim yang seharusnya memberikan kepastian hukum, dengan ini malah membuat ketidakpastian hukum, sikap majelis hakim yang sewenang-wenang telah membuat SELURUH KADER PDI PERJUANGAN SE KABUPATEN MAJALENGKA MARAH. Kami khawatir hal ini akan menimbulkan gejolak politik dan mengganggu keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Oleh karenanya kami mengimbau agar setiap institusi hukum dan pemerintah selalu berdiri tegak serta berpihak kepada keadilan masyarakat, dan selanjutnya kami pihak tergugat akan mengajukan kasasi,” jelasnya. (sal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *