Diduga Gunakan Kartu BIN Palsu, Oknum Sekretaris Redaksi Media Infopol Tuai Kecaman

BUSERJATIM GRUOP –

Denpasar – Seorang oknum sekretaris redaksi dari media online Infopol diduga menggunakan kartu anggota Badan Intelijen Negara (BIN) palsu untuk berbagai kepentingan. Temuan ini mencuat setelah sejumlah awak media melakukan investigasi dan mencoba mengonfirmasi langsung kepada pimpinan redaksi Infopol, Joko Siswanto. Namun, jawaban yang diberikan justru dianggap tidak relevan dan menimbulkan lebih banyak tanda tanya.

Saat ditanya mengenai dugaan penggunaan kartu BIN palsu, Joko Siswanto malah memberikan tanggapan yang dinilai tidak profesional, bahkan menyuruh awak media untuk “bertanya kepada rumput yang bergoyang.” Sikap tersebut memunculkan kritik terkait kredibilitas, kapasitas, dan integritasnya sebagai seorang pemimpin media.

Dugaan Penyalahgunaan Nama Pejabat Polri

Selain kartu BIN palsu, Infopol juga diduga mencantumkan nama seorang pejabat Polri, Kombes Elijas Hendrajana, dalam susunan box redaksi tanpa izin. Saat awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kombes Elijas Hendrajana, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pengamanan Objek Vital (DIRPAMOBVIT) Polda Kalimantan Selatan, beliau mengaku tidak pernah mengenal atau memberikan izin kepada pihak Infopol.

“Saya sangat kaget, kecewa, dan marah. Bagaimana mungkin nama saya dicantumkan tanpa sepengetahuan saya? Saya tidak pernah mengenal mereka!” tegas Kombes Elijas Hendrajana melalui pesan tertulis.

Beliau juga menegaskan bahwa tindakan mencantumkan nama tanpa izin melanggar Pasal 65 ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi, yang menyatakan bahwa penggunaan data pribadi secara melawan hukum dapat dipidana hingga 5 tahun. Selain itu, perbuatan ini juga dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Alamat Kantor Diduga Gunakan Lokasi Polda Jatim

Temuan lain yang memperkuat dugaan pelanggaran adalah penggunaan alamat kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur sebagai lokasi redaksi Infopol. Kombes Elijas Hendrajana menyatakan keberatan atas tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai penyalahgunaan yang serius.

“Mereka berani menggunakan alamat Polda Jatim sebagai kantor mereka. Ini perampokan, benar-benar tidak bisa diterima,” ungkapnya dengan nada tegas.

Sanksi Hukum Menanti

Jika terbukti bersalah, pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini dapat menghadapi sanksi berat, termasuk pembekuan usaha, pencabutan izin, hingga pembubaran korporasi, seperti yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi.

Kasus ini kini menjadi sorotan dan memunculkan seruan agar pihak terkait segera mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh media Infopol.

[dd99/elanhbali]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *