SPBU di Buleleng Diduga Layani Mafia BBM Bersubsidi, Petani dan Nelayan Kecewa

 

BULELENG BUSERJATIM GRUOP – Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Buleleng. Kali ini, SPBU 54.811.10 menjadi sorotan setelah ditemukannya banyak jerigen berisi Pertalite pada 15 September 2024, sekitar pukul 19:18 WIB. Kejadian ini membuat para petani dan nelayan setempat kecewa karena mereka kerap kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.

Dalam investigasi yang dilakukan oleh tim media, ditemukan tumpukan jerigen berukuran 5 hingga 35 liter yang berisi Pertalite di area SPBU tersebut. Saat dimintai keterangan, seorang petugas SPBU yang berinisial (A T) menyatakan bahwa pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen diperbolehkan selama pembeli membawa barcode.

“Siapapun boleh beli Pertalite, yang penting ada barcode,” ujar petugas tersebut.

Praktik ini menimbulkan dugaan adanya “uang tip” yang diberikan oleh para pengangsu BBM bersubsidi kepada pihak SPBU agar bisa mengisi jerigen secara bebas. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Polsek terdekat. Namun, petugas di sana mengaku tidak mengetahui aturan terkait pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen.

“Baik pak, saya kurang tau terkait itu. Coba saya telpon Kapolsek dulu,” ujar petugas SPKT Polsek.

Setelah menghubungi Kapolsek, petugas menyampaikan bahwa pengisian BBM bersubsidi ke jerigen seharusnya tidak diperbolehkan.

Ironisnya, SPBU 54.811.10 sering kehabisan stok Pertalite, yang berdampak pada kesulitan petani dan nelayan dalam mendapatkan BBM yang mereka butuhkan untuk keperluan sehari-hari. Salah seorang nelayan mengungkapkan kekesalannya terhadap praktik mafia BBM bersubsidi yang dianggap merugikan masyarakat kecil.

“Sering kosong Pertalite di SPBU ini. Kami jadi susah cari BBM untuk kebutuhan sehari-hari,” keluh seorang nelayan.

Aturan terkait pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggarnya dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan didenda hingga Rp40 miliar. Selain itu, Pasal 55 UU Migas juga mengancam pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku yang menyalahgunakan niaga atau pengangkutan BBM bersubsidi.

Tim investigasi mendesak pihak berwenang, termasuk Kapolri dan BPH Migas, untuk menindak tegas pelaku mafia BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat kecil serta pemerintah.

(Red/Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *