Proyek SPAM Petang Disorot, Pipa Terpasang Namun Air Tak Mengalir

BADUNG, BUSERJATIM.COM GROUP – Proyek pembangunan jaringan air bersih dari reservoir di wilayah Petang, Kabupaten Badung, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Sambungan pipa yang dibangun melalui proyek infrastruktur air oleh sektor PUPR disebut tidak berfungsi optimal. Sejumlah rumah warga telah menerima pemasangan jaringan, namun air yang dijanjikan justru tidak pernah mengalir.

Fakta di lapangan memunculkan dugaan serius. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dinilai tidak dikerjakan secara profesional, bahkan beredar isu adanya praktik fee dalam pelaksanaannya.

Tokoh masyarakat Badung, Made Gunawan, secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

 “Pipa sudah dipasang, tapi air tidak keluar. Ini menunjukkan pekerjaan tidak becus. Informasi yang kami dengar, banyak fee yang keluar dalam proyek ini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menyulut perhatian publik, mengingat proyek air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.

  • Anggaran Miliaran Rupiah dari Reservoir Petang

Data pengadaan pemerintah melalui LPSE Kabupaten Badung tahun anggaran 2024–2025 mencatat beberapa paket proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Petang yang terhubung dengan Reservoir Plaga.

  1. Pembangunan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan – Sambungan Rumah (SR) Banjar Nungnung, Petang
    Status: Tender selesai / Pascakualifikasi
    Pagu anggaran: Rp6.084.991.000
  2. Pembangunan SPAM Daerah Kabupaten/Kota (Petang – Badung) Tahun 2025
    Status: Tender selesai Mei–Juli 2025
    Pagu anggaran: Rp8.376.794.000

Total anggaran mencapai lebih dari Rp14,4 miliar. Secara administratif proyek dinyatakan selesai, namun secara fungsional sebagian jaringan disebut belum mampu mengalirkan air ke masyarakat.

Instalasi berdiri, tetapi manfaat belum dirasakan warga.

  • Dugaan Kegagalan Teknis atau Sistemik?

Sejumlah warga mempertanyakan bagaimana proyek dapat dinyatakan selesai apabila fungsi utamanya belum berjalan. Dalam proyek air minum, standar teknis semestinya mencakup:

  1. uji tekanan jaringan,
  2. uji distribusi air,
  3. commissioning test,
  4. serta verifikasi fungsi sebelum serah terima pekerjaan.

Jika sambungan rumah tidak mengeluarkan air, terdapat sejumlah kemungkinan indikasi, antara lain:

  1. perencanaan hidrolik yang tidak akurat,
  2. pemasangan tidak sesuai spesifikasi teknis,
  3. kapasitas reservoir yang tidak sinkron dengan jaringan distribusi,
  4. atau lemahnya pengawasan proyek.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa penyelesaian proyek lebih bersifat administratif dibandingkan memastikan manfaat nyata di lapangan.

  • Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila temuan masyarakat terbukti melalui audit resmi, beberapa bentuk pelanggaran berpotensi muncul, di antaranya:

  1. Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak
    Kontraktor wajib menjamin fungsi hasil pekerjaan. Kegagalan fungsi dapat dikategorikan wanprestasi konstruksi dan pelanggaran pengadaan.
  2. Penyalahgunaan Wewenang
    Jika proyek tetap dinyatakan selesai meski belum layak operasi.
  3. Dugaan Fee atau Gratifikasi Proyek
    Jika terdapat aliran dana di luar mekanisme resmi.
  4. Kerugian Keuangan Negara
    Apabila anggaran telah dibayarkan sementara manfaat belum diterima masyarakat.

Jika aparat penegak hukum menemukan unsur pidana, perkara dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan jabatan, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Selain itu, penyedia jasa konstruksi juga berpotensi dikenakan sanksi administratif, masuk daftar hitam (blacklist) nasional, hingga tuntutan ganti rugi.

Desakan Audit Menyeluruh

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat Badung:

  1. Mengapa proyek dinyatakan selesai jika air belum mengalir?
  2. Siapa yang menandatangani serah terima pekerjaan?
  3. Apakah pengawasan teknis dilakukan secara independen?
  4. Apakah pembayaran proyek telah dicairkan penuh?
  5. Siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan fungsi jaringan?

Masyarakat mendesak dilakukan audit investigatif terhadap proyek SPAM Petang, pemeriksaan kualitas jaringan pipa, penelusuran dugaan aliran fee, serta evaluasi pejabat pelaksana dan kontraktor.

Bagi warga, proyek air bersih bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan hak dasar hidup. Jika dugaan ini terbukti, proyek sambungan pipa dari reservoir di Badung berpotensi menjadi contoh bagaimana anggaran miliaran rupiah kehilangan manfaat ketika pengawasan lemah dan integritas dipertanyakan.

Air yang seharusnya mengalir ke rumah warga kini menyisakan pertanyaan: mengapa pipa telah terpasang, tetapi air tak kunjung datang.