Ditresnarkoba Polda PB Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Jenis Ganja

HUKRIM29 Views

MANOKWARI PB, BUSERJATIM.COM GROUP – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil menangkap tersangka berinisial CK pada Sabtu (4/5/2024). Penangkapan dilakukan di Gudang JNE Jl. Jenderal Ahmad Yani Kota Sorong.

 

Tersangka CK yang juga oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Papua ini ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat saat mau mengabil paket ganja yang dikirim dari Jayapura ke Sorong yang rencana ganja tersebut akan diedarkan di Kota Sorong.

 

‘’Saudara CK merupakan salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sorong yang melarikan diri pada hari Minggu tanggal 7 Januari 204,’’ jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol. Agustinus Fernando Indra Napitupulu,S.I.K didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K dalam acara Press Conference di Polda Papua Barat, Selasa (7/5/2024).

 

“Barang bukti yang diamankan yakni :24 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 923, 473 gram, 1 celana pendek abu-abu,2 lakban berwarna cokelat, 2 plastik berwarna hitam dibungkus lakban berwarna cokelat, 1 plastik putih dibungkus lakban berwarna cokelat,1 karton, dan 1 unit hp redmi 9C warna biru” jelas Dirresnarkoba.

 

“Dengan taksiran orang memakai ganja 1 orang 1 gram brarti kurang lebih sekitar 923 orang terselamatkan dari ganja tersebut” tambahnya.

 

Dirresnarkoba mengatakan, tersangka telah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika yang mendapatkan putusan hukuman kurungan delapan (8) tahun penjara 3 bulan.

 

‘’Tersangka baru menjalankan satu tahun penajra dari vonis hakim 8 tahun lebih itu, dan ia melarikan diri, dalam kasus yang pertama terlibat, tersangka ditangani Polres Raja Ampat, barang buktinya waktu sekitar satu kilogram,’’ rinci Indra Napitupulu.

Kasus yang sama kembali menyeret tersangka untuk kembali menginap hotel prodeo di Polda Papua Barat.

 

Dalam penjelasannya, Dirresnarkoba menjelaskan, barang bukti ganja milik tersangka diperkirakan di peroleh dari negara tetangga Papua New Guini.

 

(Tim/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *