Sikat-Tim Investigasi Media Krisna Nusantara Dan LSM CBN tak berhenti, untuk menindak lanjuti kasus pungli di SMKN Kudu Jombang

HUKRIM62 Views

JOMBANG, BUSERJATIM COM GRUOP--terbongkarya kasus dugaan pungli di smkn kudu jombang tidak berhenti begitu saja tim media krisna terus berlanjut gesrut ke wali murid untuk mendapatkan bukti yang akura dan akuntabel begini ceritanya

Awal di bulan april 2024 tim investigasi media krisna mendatangi lembaga SMKN Kudu kabupaten jombang untuk mengkonfirmasi terkait adanya dugaan kasus pungli yang berbentuk infaq yang mana pungli tersebut sudah berjalan kurang lebih 1 tahun sejak Ks Amiroh menduduki kursi jabatanya sebagai kepala sekolah

Saat kita konfirmasi Amiroh dengan 2 pendamping “ia mengatakan memang benar di SMKN kudu Jombang di adakan iuran infaq dengan nilai tidak mengikat, yang mana iuran tersebut sudah di sepakati dengan komite dan walmur,Tujuan daripada dari pada iuran infaq tersebut untuk meningkatkan kualitas dan mutu untuk kegiatan pembelajaran dari pada siswa, Ucapnya

“beliau juga mengatakan bahwa suami saya juga sebagai Aktifitis (LSM) Mas. Yang mana aktifitis tersebut anti KORUPSI di Jombang. Saat kita mengutip dari media sebelah aktifitis (LINK) tersebut Aan Anshori mengatakan SEKOLAH NEGERI YANG MENERIMA BANTUAN DARI PUSAT TIDAK DI PERKENANKAN UNTUK MEMBEBANI ATAU MENARIK PUNGUTAN KEPADA SISWA.(dikutip dari media sebelah)

Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi di SMKN Kudu jombang yang mana Suami dari Kepala Sekolah tersebut telah memberikan steament kepada media, akan tetapi di lembaganya sendiri melakukan pungutan??? Ada apa????

Tak tinggal diam dan henti begitu saja Tim investigasi media krisnanusantara terus bergeser untuk mencari informasi yang lebih akurat, tim mendatangi kantor Cabang Dinas Pendidikan (kacabdin) SMAN DAN SMKN di tepatnya di jalan Dr, Wahidin Sudirohusodo Jombang kamis 02/05/2024.

Dari keterangan yang kita dapat melalui informasi dari Ulil yang menjabat sebagai Kasi SMKN di kantor cabang dinas pendidikan Jombang(kacabdin)”ia mengatakan kepala sekolah SMKN Kudu Jombang sudah menghadap kami mas di kantor sini, untuk kasus di lembaganya biar kami sendiri yang menyelesaikan “Ujarnya

Jelas di katakan dalam UUD Permendikbud No.44
Tahun 2012 Bilamana pihak sekolah meminta sejumlah uang atau biaya yang tidak jelas itu sudah termasuk pungli. Dan apabila mengatasnamakan komite jelas di dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016 menegaskan komite Sekolahan baik perseorangan maupun kolektif juga di larang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali

Di tempat berbeda bang Jack Selaku Pengamat Hukum dan Advokat dari JACK AND ASSOCIATES, menegaskan bahwa apapun bentuk sumbangan di lembaga pendidikan itu sudah tergolong pungli.
“Pendidikan khususnya SMK Negeri itu gratis tanpa ada pungutan apapun,” tegas bang Jack

Terpisah Imam Subagiyo dan Dwi Prasetyo selaku ketua Umum Lsm CBN Pusat dan Cabang Kediri menjelaskan dalam Undang-undang Pasal 2 ayat 1jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Saya harap ini menjadi periksa pihak APH dan Kejaksaan Kabupaten Jombang serta pihak pihak yang terkait, dan kita akan adakan aksi Damai/Demo di depan Kacabdin Kab Jombang yang mana akan ada Gabungan dari kantor Pusat Jombang Dan Cabang Kediri dan kita akan membawa keranah hukum dengan Bukti-bukti yang sudah kami Persiapkan”Pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *