Oknum Bos WHD Terpanggil Kembali Di Wilayah Polresta Pasuruan

PERISTIWA18 Views

PASURUAN, BUSERJATIM.COM GROUP – Hari Selasa, Tanggal 23, Bulan April, Tahun 2024. Oknum bos wachid pemilik empat truk tangki yang diduga bermuatan BBM ilegal dan oknum bos wachid akui telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Oknum bos PT. Mitra Central Niaga (MCN) yang pernah tersandung kasus penimbunan solar bersama dua karyawannya beberapa tahun lalu. Dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan kini diduga oknum bos whacid kembali terjerat kasus yang hampir serupa.

 

“Saya sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Polres Pasuruan Kota,” ucap oknum bos wachid, beberapa Minggu lalu ke salah satu tim media di lapangan.

 

Disitanya Kembali Empat Truk Tangki BBM Milik PT MCN. Pusaka desak Polisi Segera tetapkan terduga tersangka penyedia, pelaku dan penyewa dugaan tangi BBM

 

Pemeriksaan itu, terkait empat truk tengki berisi BBM yang kini di sita polisi. “Benar truk tangki berisi BBM memang milik saya. Semua bukti dokumen kepemilikan kendaraan sudah diserahkan ke penyidik,” imbuhnya.

 

Ditanya ada berapa materi pertanyaan yang ditanyakan penyidik,?. Oknum bos wachid mengaku lupa, yang diduga hanya untuk mengalihkan pertanyaan penyidik,”Intinya seputar kepemilikan kendaraan (empat truk tengki),” imbuhnya.

 

Ia berdalih tidak mengetahui pasti. “Truk itu disewa oleh oknum rudi. Kalau dibuat angkut BBM ilegal saya tidak mengetahui silahkan tanyakan langsung ke penyewa,” ujar oknum bos wachid.

 

Empat truk tengki sempat akan dijual. Dikarenakan belum laku, akhirnya saya sewakan ke orang lain. Dari dugaan perkataan oknum bos wachid seperti ini. Maka bisa jadi dengan sengaja oknum bos wachid diduga menyediakan transportir untuk bekerja sama dengan oknum rudi, karena oknum bos wachid diduga sudah menyalahi aturan prosedur hukum. Bahkan, oknum bos rudi selaku pihak yang menyewa truk tangki miliknya telah diperiksa polisi. “itu rudi juga sudah diperiksa oleh polisi. Tanya saja si rudi biar jelas semua,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menyita empat truk tangki milik PT MCN. Empat truk tangki diduga muatan BBM ilegal ini sempat keluar, namun polisi kembali mengeluarkan surat penyitaan. Alasan Polres Pasuruan kota demi kepentingan penyidik.

 

Di sini sudah kelihatan bahwa yang menyewakan transportir diduga oknum bos wachid sendiri, di sisi lain surat kepemilikan masih tercatat nama oknum bos wachid sebagai pemilik lima unit tangki tersebut. Secara tidak langsung diduga bisa di simpulkan bahwa oknum bos wachid diduga ikut serta dalam dugaan kegiatan ilegal yang dugaanya di jalankan oknum bos rudi. Tangki oknum bos wachid diduga tidak berijin karena kepemilikan lima truk tangki tersebut masih nama oknum bos wachid dan diduga masih tembus masuk di dalam catatan perijinan PT. MCN, hal seperti ini diduga bisa menjerat oknum bos wachid ke dugaan pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang jo Pasal 55 ayat (1).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *