Pihak Kepolisian Harus Tegas Tangani Oknum Sekdes Desa Kedoyo atas dugaan otak pencurian serta perusakan properti milik warga.

EKONOMI24 Views

TULUNG AGUNG, BUSERJATIM.COM GRUOP –

Permasalahan oknum Sekdes sempat tertunda hampir 3 pekan, laporan dugaan pencurian dan perusakan properti milik Warga Desa Kedoyo yang diduga di lakukan 2 oknum perangkat Desa tersebut, diduga suruhan oknum sekdes desa kedoyo. Hari ini resmi dilaporkan polisi oleh warga kedoyo dan laporan warga desa kedoyo telah diterima Polsek Sendang.

Laporan kejadian dugaan pencurian dan perusakan terjadi minggu 31 maret 2024 sekitar jam 2 dini hari, saat itu warga yang bernama Sampun selaku pemilik rumah mendengar ada keributan didepan rumahnya. Mendengar keributan tersebut, Sampun kemudian keluar rumah dan mendapati di area depan rumahnya ada empat oknum perangkat desa sedang yang diduga dengan sengaja memanjat pagar rumahnya. Ketika keempat oknum tersebut ditanya sampun, oknum perangkat desa tersebut tidak menjawab dan sampun telah melihat mereka sedang merusak dan mencabut banner yang terpasang diperkarangan pribadi milik sampun.

Saat ditanya oleh Sampun (pelapor) alasan berani copot Baner (spanduk) diwaktu dini hari diperkarangan rumahnya kemudian dijawab kedua oknum perangkat tersebut, bahwa dirinya diperintah pak Sekdes,” saya tanyain bahwa kedua orang tersebut sudah diperintah pak sekdes supangat untuk membereskan semua banner dipagar rumah saya dan warga lainya. Karena sudah merusak dan memasuki pekarangan pribadi saya Tampa ijin dan berani ambil properti, saya kemudian saya laporkan kejadian ini ke pihak berwajib untuk proses hukum ,” ujar sampun.

Pada hari Rabu, Tanggal 17 April, Tahun 2024 sekitar jam 3 sore Sampun melapor ke Polsek Sendang dan laporan sampun di terima unit Polsek Sendang. Laporan tersebut diterima oleh kanit reskrim Polsek Sendang. Pak Edo Atas kerjasama dan pelayanannya dari polsek, kami ucapkan banyak terima kasih, semoga kasus ini jadi titik awal untuk membuka tirani dan kebusukan di desa Kedoyo untuk diambil langkah hukum yang tepat,” pungkas Sampun.

Atas Laporan dugaan pencurian dan perusakan Ini sesuai pasal 170 jo 363 KUHP tentang perusakan dan pencurian, dimalam hari sampun dan puluhan masyarakat desa kedoyo berharap pelaku segera diperiksa dan diadili di pengadilan supaya desa kedoyo tidak ada lagi oknum perangkat desanya yang diduga adigang adiguno dengan seenaknya menyalahgunakan kekuasaan serta diduga mengintimidasi masyarakat untuk kepentingan pribadi. Hingga detik ini perangkat Desa Kedoyo yang terlapor belum bisa dikonfirmasi. Bersambung (tim investigasi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *