Peredaran Obat Keras Daftar G di Kec.Jatitujuh Yang Tidak Dilengkapi Izin Edar, diduga Semakin Marak

Majalengka – Peredaran obat keras daftar G yang di jual belikan secara bebas dan tanpa dilengkapi legalitas izin edar, diduga semakin merajalela. Pasalnya hal ini sudah bukan rahasia umum lagi, sang penjual diduga secara terang terangan menjual obat-obatan daftar G tersebut di ruko/warung yang disewanya. Modus penjualan obat yang dilakukan oleh pelaku untuk mengelabuhi warga masyarakat sekitar, sang penjual obat tersebut berkedok sebagai penjual jamu saset/botol, warung kopi, warug kelontongan.

 

 

Menurut salah seorang warga kecamatan jatitujuh sebagai narasumber yang tidak mau di ekspos namanya didalam pemberitaan menyampaikan kepada redaksi grup matamaja Rabu 03-04-2024. Pelaku yang menjual obat-obatan terlarang tersebut berasal dari luar daerah. Dua-duanya berasal dari daerah sumatra inisial kota Ac*h. Warga mengkhawatirkan adanya peredaran obat-obatan terlarang di daerahnya yang dijual belikan dengan bebas tersebut akan merusak generasi anak bangsa dengan kecanduan mengonsumsi obat obatan terlarang tersebut. Cemas narasumber

 

 

 

Lebih lanjut narasumber mengatakan, jenis obat yang di edarkan tanpa dilengkapi izin edar tersebut berupa, Pil Tramadol HCl, Pil Trihexyphenidyl, Pil excimer dan Pil dextromethorphan. Mereka sangat berharap untuk aparat penegak hukum sesegera mungkin bertindak memberantas peredaran obat-obatan terlarang tersebut khususnya di daerah wilayah hukum kecamatan jatitujuh kabupaten majalengka dan segera menangkap pelakunya. Warga mengancam, kalau tidak segera ada penindakan dari aparat penegak hukum, warga akan bertindak untuk membubarkan dan mengusir penjual dengan secara paksa. Ujar narasumber 03/04

 

 

“Kami sebagai masyarakat kecamatan jatitujuh kabupaten majalengka khususnya sangat resah dengan adanya penjual obat keras yang di edarkan oleh orang luar daerah yang berasal dari sumatra kota Ac*h di daerah kami, sebagai pribumi kecamatan jatitujuh kami sangat mengkhawatirkan generasi anak bangsa di kecamatan jatitujuh dibuat rusak dengan kecanduan mengkonsumsi obat-obatan tersebut. Kami berharap dalam waktu yang sesegera mungkin aparat penegak hukum untuk bertindak membubarkan dan menangkap pelakunya, sebelum masyarakat bertindak dan mengusir secara paksa” Kesalnya

 

 

 

Guna menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh narasumber kepada redaksi grup matamaja. Tim media bergegas turun ke masing masing lokasi dimana pelaku menjual obat-obatan tersebut, dari pantauan tim di dua lokasi yang berbeda, apa yang disampaikan oleh narasumber benar adanya.

 

Dalam pantauan awak media pada rabu 03/04 di dua lokasi yang berbeda, penggemar/konsumen yang hilir mudik sedang membeli obat terlarang tersebut adalah anak-anak muda. Hasil investigasi tim yang sempat melakukan konfirmasi kepada pembeli, harga obat yang dijual oleh pengedar cukup terjangkau, jenis pil Tramadol HCI kurang lebih satu tablet dijual 75ribu, satu bungkus Dextro 10ribu, satu bungkus Excimer 10ribu, dan harga satu tablet pil Trihexyphenidyl 50ribu rupiah. Bebernya

 

 

 

Hasil penelusuran lebih lanjut dilapangan, peredaran obat daftar G yang diduga tidak dilengkapi izin edar tersebut terdapat di dua tempat yang berbeda, 1satu beralamat di blok Cipaku Desa Jatitengah, dan yang ke 2dua di sebelah sebuah bangunan cat warna oren hitamĀ  seberang jembatan arah ke desa pangkalanpari Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka Jawa Barat.

 

 

Jika melihat regulasi yang di tetapkan oleh pemerintah terkait bahwa, obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin

 

 

 

Selanjutnya dalam Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 1 ayat (4) UU No. 36 Tahun 2009 tentang (Kesehatan). Mengedarkan obat tanpa izin edar melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

 

 

 

Sementara itu pada hari kamis tanggal 04-04-2024 seseorang yang dianggap oleh narasumber sebagai terduga pengelola peredaran obat keras daftar G di daerah kecamatan jatitujuh dengan inisial Ra*a yang berasal dari kota Ac*h saat diminta klarifikasinya terkait peredaran obat tanpa izin edar tersebut, melalui sambungan pesan aplikasi watshap belum ada jawaban sampai berita di terbitkan. 05/04

 

(Tim/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *