Media Edukadinews Laporkan Dugaan Penimbunan BBM Proyek Strategis Lawe–Lawe ke Kejati DKI

Matamaja Group || Jakarta. Dalam rilis tertulis media EDUKADI NEWS, Dugaan penimbunan dan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam proyek strategis bernilai ratusan miliar rupiah di wilayah Lawe–Lawe dilaporkan media EDUKADI NEWS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap pelaksanaan proyek strategis yang dinilai memiliki dampak besar terhadap kepentingan negara. Jakarta, 22 Desember 2025

Dalam laporan pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Kejati DKI, media EDUKADI NEWS menyampaikan adanya dugaan penguasaan dan pengelolaan BBM dalam jumlah besar yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Dugaan tersebut mencuat seiring adanya informasi pembelian dan penggunaan BBM proyek yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelapor juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan PT Pertamina Patra Drilling Contractor (PDC), termasuk mantan pejabat perusahaan, yang meskipun telah diberhentikan dari jabatannya, disebut masih memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan proyek. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek strategis.

“Laporan ini kami sampaikan agar aparat penegak hukum dapat menelusuri secara objektif dugaan pengelolaan BBM proyek yang nilainya sangat besar dan berpotensi merugikan perusahaan serta negara,” tulis media EDUKADI NEWS dalam keterangannya

Selain itu, dalam laporan disebutkan adanya pembelian BBM untuk kebutuhan kapal-kapal proyek dengan volume yang disebut mencapai lebih dari 16.000 ton atau sekitar 16 juta liter. Nilai transaksi pembelian BBM tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar dan dilakukan melalui mekanisme keuangan perusahaan.

Media EDUKADI NEWS menilai pengelolaan BBM dalam jumlah besar tersebut berpotensi menimbulkan dugaan penimbunan BBM tanpa izin usaha niaga. “Kami menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, karena ada potensi pelanggaran hukum yang harus diuji oleh aparat penegak hukum,” terang media EDUKADI NEWS

Atas dasar itu, media EDUKADI NEWS menilai dugaan perkara ini berpotensi masuk ke ranah pelanggaran ketentuan pidana umum, tindak pidana korupsi, serta pelanggaran Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Seluruh dugaan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk dilakukan penelusuran dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi DKI diminta untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dengan memeriksa pihak-pihak terkait serta mengamankan dokumen dan barang bukti yang relevan. Media EDUKADI NEWS menyatakan telah melampirkan dokumen dan data pendukung kepada pihak Kejaksaan sebagai bahan awal pemeriksaan. Dokumen tersebut diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terkait pengelolaan BBM dalam proyek strategis Lawe–Lawe.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Redaksi)