Matamaja Group || Bandung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran kredit di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) selama kurun waktu 2013 hingga 2021. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp139,65 miliar. Kamis, 26 Juni 2025
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-539/M.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025. Setelah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
- SGY, Direktur Utama Perumda BPR KRI periode 2012–2022 (Surat Penetapan Tersangka No. TAP-56/M.2/Fd.2/06/2025);
- MAA, Direktur Operasional BPR KRI periode 2012–2019 (Surat Penetapan Tersangka No. TAP-59/M.2/Fd.2/06/2025);
- BS, Direktur Operasional BPR KRI periode 2020–2023 (Surat Penetapan Tersangka No. TAP-58/M.2/Fd.2/06/2025).
Ketiganya diduga menyalahgunakan kewenangan dan melanggar prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit di BPR-KRI. Bank milik Pemerintah Kabupaten Indramayu itu mengalami kerugian besar akibat sejumlah penyimpangan, antara lain:
Penyaluran 121 fasilitas kredit yang diterima dan digunakan oleh pihak ketiga (koordinator) dengan total baki debet mencapai Rp129,41 miliar;
Penyaluran 7 fasilitas kredit yang proses persetujuannya tidak sesuai prosedur, dengan baki debet Rp6,25 miliar;
Realisasi kredit atas instruksi SGY dan BS melalui 14 kantor cabang kepada 39 debitur, dengan plafon mencapai Rp3,97 miliar, ditambah Rp800 juta yang berasal dari pinjaman pegawai ke lembaga keuangan lain.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah masing-masing dengan nomor:
Print-1488/M.2.5/Fd.2/06/2025
Print-1489/M.2.5/Fd.2/06/2025
Print-1490/M.2.5/Fd.2/06/2025.
Pihak Kejati Jabar menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru berdasarkan alat bukti tambahan yang ditemukan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna menyelamatkan kerugian keuangan negara dan menegakkan supremasi hukum.