MATAMAJA.COM –
Bojonegoro – Dugaan praktik pemerasan berkedok profesi wartawan terhadap pelaku usaha kembali mencuat di Bojonegoro. Sejumlah pelaku UMKM tambang sosial mengaku menjadi korban tekanan oknum yang mengatasnamakan media, dengan modus meminta sejumlah uang disertai ancaman pemberitaan negatif.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, oknum tersebut kerap mendatangi lokasi usaha dengan membawa atribut pers, lalu melakukan wawancara singkat. Namun, setelah itu, mereka meminta “uang transportasi” atau “biaya publikasi” dengan nominal bervariasi, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Jika permintaan ditolak, ancaman langsung dilontarkan, mulai dari penerbitan berita yang menyudutkan hingga tuduhan bahwa usaha tersebut ilegal atau merusak lingkungan.
UMKM Taat Aturan Justru Jadi Target
Ironisnya, sasaran utama justru para pelaku usaha yang sedang berproses mengurus legalitas dan berupaya menjalankan usaha sesuai aturan, termasuk berkoordinasi dengan Perhutani.
Salah satu pelaku usaha, Azra (37), mengaku telah beberapa kali didatangi oknum yang mengaku wartawan.
“Mereka datang seperti preman, bukan wartawan. Kalau tidak dikasih uang, usaha kami diancam akan diberitakan buruk. Padahal kami sedang urus izin resmi,” ungkapnya.
Azra bahkan sempat memberikan uang karena khawatir pemberitaan negatif akan menghambat proses perizinannya. Namun, tindakan itu justru memicu kedatangan oknum lain dengan modus serupa.
Berita Diduga Tak Akurat Jadi Alat Tekanan
Selain dugaan pemerasan langsung, investigasi juga menemukan adanya publikasi berita yang dinilai tidak akurat dan cenderung menyudutkan pelaku usaha. Setidaknya belasan artikel disebut berisi informasi yang tidak sesuai fakta, seperti tudingan usaha ilegal atau merusak lingkungan, padahal masih dalam proses perizinan.
Dampaknya, tidak hanya merusak reputasi usaha, tetapi juga menghambat proses administrasi karena menimbulkan keraguan di kalangan pihak terkait.
Data: Puluhan Media Tak Terverifikasi
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat puluhan media online yang aktif di wilayah Bojonegoro, namun sebagian besar belum terverifikasi di Dewan Pers. Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang tercatat resmi.
Selain itu:
Puluhan pelaku UMKM mengaku pernah didatangi oknum serupa dalam enam bulan terakhir.
Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Hanya sebagian kecil korban yang berani melapor ke aparat penegak hukum.
Sorotan ke Aparat Penegak Hukum
Minimnya penindakan menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah laporan yang masuk ke kepolisian disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Padahal secara hukum, tindakan pemerasan dapat dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun. Sementara penyebaran informasi yang merugikan juga berpotensi melanggar Undang-Undang ITE.
Masyarakat berharap aparat, baik di tingkat Polres maupun Polda Jawa Timur, dapat mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik tersebut.
Seruan Penertiban dan Perlindungan Usaha
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi media serta perlindungan terhadap pelaku usaha yang beritikad baik. Warga berharap ada sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Dewan Pers untuk menindak oknum yang mencoreng profesi jurnalistik.
Para pelaku UMKM juga diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengalami tekanan serupa, agar praktik pemerasan berkedok pers tidak terus berulang dan merugikan masyarakat luas.











