BADUNG, BUSERJATIM.COM GROUP – Polda Bali bersama seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Bali memperkuat sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang tinggal di Pulau Dewata. Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan tatap muka yang digelar Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Bali bersama Forum Perbekel se-Bali, Kamis (12/2/2026), di Hotel Atanaya Kuta, Badung.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Polda Bali dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali selaku Dewan Kehormatan Forum Perbekel. Pertemuan dilanjutkan dengan rangkaian kunjungan di Kantor Perbekel Canggu, Kuta Utara, Badung serta Kantor Perbekel Desa Delod Peken, Tabanan.
Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Bali, Kombes Pol. Syahbuddin S.I.K., menegaskan pentingnya soliditas seluruh stakeholder dalam menjaga stabilitas keamanan Bali. Dengan jumlah kunjungan lebih dari 7 juta wisatawan asing sepanjang 2025, Bali tetap menjadi destinasi unggulan dunia. Namun, tingginya mobilitas orang asing juga menghadirkan tantangan tersendiri dalam aspek pengawasan.
“Kita harus memastikan yang datang ke Bali benar-benar wisatawan dan investor yang sah. Walaupun kasus WNA yang melakukan pelanggaran tidak banyak, dampak pemberitaannya bisa besar dan berpengaruh terhadap citra Bali di mata dunia,” tegasnya.
Menurutnya, dinamika pariwisata Bali tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat, tetapi juga menuntut kesiapan sistem pengawasan yang lebih modern, responsif, dan terintegrasi. Untuk menjawab tantangan tersebut, Polda Bali menghadirkan sistem pendataan orang asing berbasis website secara real time bernama “Cakrawasi” (Cakra Pengawasan Orang Asing).
Sistem ini mewajibkan setiap pihak yang memberikan tempat tinggal atau akomodasi kepada WNA, baik resmi maupun tidak resmi, untuk melaporkan data tamu asingnya. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memperkuat kewenangan Polri dan Imigrasi dalam pendataan serta pengawasan orang asing.
Dengan regulasi terbaru tersebut, pemilik atau pengelola akomodasi memiliki kewajiban memberikan data orang asing yang menginap ketika diminta oleh aparat berwenang. Kehadiran Cakrawasi diharapkan menjadi solusi praktis agar pelaporan dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan terintegrasi.
Dalam forum diskusi, para perbekel dan lurah menyampaikan dukungan atas inovasi ini. Mereka menilai Cakrawasi akan sangat membantu optimalisasi fungsi Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) yang selama ini melibatkan unsur desa dinas dan kelurahan dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Salah satu lurah di Kecamatan Kuta bahkan mengusulkan agar inspeksi mendadak (sidak) tidak hanya menyasar penduduk pendatang WNI, tetapi juga tempat tinggal WNA, khususnya vila dan akomodasi tidak resmi yang selama ini luput dari pengawasan rutin.
Melalui sinergi ini, Polda Bali dan pemerintah desa berkomitmen membangun sistem pengawasan yang lebih transparan dan kolaboratif. Pertemuan diakhiri dengan penyerahan sertifikat kolaborasi sebagai simbol kerja sama berkelanjutan.
Langkah tegas ini menjadi pesan jelas bahwa menjaga Bali bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama. Dengan pengawasan yang semakin kuat dan koordinasi yang solid hingga ke tingkat desa, Bali diharapkan tetap aman, tertib, dan nyaman sebagai destinasi wisata kelas dunia sekaligus rumah bagi masyarakatnya.







