Ngawi – Polres Ngawi Polda Jatim melalui Polsek Karangjati dipimpin AKP Anang Hari, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas dengan mengungkap kasus kepemilikan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Seorang laki-laki berinisial AS (36), warga Ngawi, yang diduga menguasai dan memiliki miras jenis arak jowo tanpa izin dari pejabat yang berwenang, telah dimintai diperiksa terkait kasus tersebut.
Hal ini, terjadi di Dusun Legundi I RT 001/RW 002, Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 1 (satu) botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter yang berisi miras jenis arak jowo. Terlapor mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dikonsumsi sendiri dengan alasan untuk menghangatkan badan.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Karangjati guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) jo Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Penanganan perkara dilakukan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) disertai pembinaan.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Polres Ngawi beserta jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal.
“Peredaran minuman keras tanpa izin berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat meresahkan masyarakat. Diharapkan masyarakat turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Kapolres Ngawi, pada Selasa (10/2/2026).
Polres Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Ngawi.







