MAJALENGKA – Isu mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka dan memantik diskursus publik. Di tengah perdebatan apakah Polri seharusnya tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu, suara tegas datang dari kalangan praktisi hukum.
Indra Sudrajak, advokat sekaligus praktisi hukum asal Majalengka, menegaskan bahwa Polri seharusnya tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar persoalan struktur kelembagaan, melainkan menyangkut fondasi sistem hukum nasional Indonesia.
“Kalau kita bicara hukum, maka yang harus dijaga adalah kesatuan sistem hukum. Hukum di Indonesia berlaku secara nasional, bukan kewilayahan,” ujar Indra, Sabtu (31/1/2026)
Ia menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia dikenal konsep catur wangsa penegak hukum, yakni empat pilar utama yang menopang penegakan keadilan.
Pilar tersebut terdiri dari hakim di bawah Mahkamah Agung yang posisinya sejajar dengan Presiden, Kejaksaan Republik Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta advokat atau pengacara yang berposisi mandiri namun diakui sebagai bagian dari aparat penegak hukum.
Menurut Indra, keberadaan Polri dalam struktur ini harus dipahami dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di mana hukum yang berlaku adalah hukum nasional yang seragam dan tidak terfragmentasi oleh kepentingan daerah.
“Daerah tidak boleh memiliki hukum masing-masing. Kalau Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka berpotensi menimbulkan bias kewenangan di daerah,” tegasnya.
Ia mengilustrasikan kekhawatiran tersebut dengan contoh kementerian teknis yang dalam praktik otonomi daerah memiliki dinas-dinas di tingkat kabupaten dan kota. Dalam kondisi tersebut, kebijakan daerah sering kali menyesuaikan arah kepala daerah, bukan sepenuhnya kebijakan pusat.
“Kalau Polri berada di bawah kementerian, bukan tidak mungkin di daerah nanti kepolisian justru bertanggung jawab kepada kepala daerah. Ini sangat berbahaya dan bisa mengacaukan sistem hukum nasional,’ jelas Indra.
Oleh karena itu, Indra menegaskan bahwa menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan langkah konstitusional yang paling tepat untuk menjaga independensi, keseragaman hukum, dan stabilitas penegakan hukum nasional.
“Sebagai bagian dari empat pilar penegak hukum, Polri harus tetap berada di bawah pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, agar hukum di negeri ini tetap satu, utuh, dan berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.













