Bogor – Dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jawa Barat terus meningkatkan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada warga di wilayah binaannya.
Seperti yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Lumpang, Aipda Sandri Heri N., yang bersinergi bersama Babinsa Serma Ryan Octarianto, dengan melaksanakan silaturahmi dan dialog kamtibmas bersama warga di Kampung Cilangkap RT 001/001, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (17/12/2025).
Kegiatan sambang tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan antara Polri, TNI, dan masyarakat sekaligus sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas di lingkungan warga.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa berdialog langsung dengan masyarakat guna menyerap aspirasi serta memberikan imbauan agar warga senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggalnya.
Aipda Sandri Heri N. menyampaikan beberapa pesan kamtibmas kepada warga, di antaranya agar selalu waspada terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan serta berperan aktif dalam menjaga situasi lingkungan tetap aman dan kondusif.
Selain itu, warga juga diimbau untuk mewaspadai kondisi cuaca panas ekstrem. Masyarakat diharapkan membatasi aktivitas di luar rumah apabila tidak mendesak serta mencukupi kebutuhan cairan tubuh guna menghindari dehidrasi.
Bhabinkamtibmas juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, serta tetap menjaga kesehatan agar dapat beraktivitas dengan baik.
Kegiatan sambang ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Kapolres Bogor AKBP Wika Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., yang menekankan kepada seluruh jajaran Bhabinkamtibmas untuk senantiasa hadir di tengah masyarakat guna menjaga kondusivitas wilayah. Hal tersebut juga sejalan dengan instruksi Kapolsek Parungpanjang AKBP Dr. Suharto, S.H., M.H., agar seluruh personel terus meningkatkan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat.
Dikesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan payung hukum.
IPDA Hamzah Sofyan menegaskan bahwa praktik perekrutan tenaga kerja ilegal tersebut dapat masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Masyarakat diimbau segera melaporkan melalui Call Center Polri 110 yang melayani pengaduan selama 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587.
Dengan adanya sinergi antara Polri, TNI, dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Parungpanjang Polres Bogor dapat terus terjaga dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.





