Bogor – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor terus meningkatkan sinergitas dengan TNI dan aparat pemerintahan desa guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah desa binaan.
Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Parung, AIPDA Hariyanto, Polres Bogor bersinergi bersama Babinsa KOPTU Wahyudin serta staf desa dalam upaya menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polsek Parung, pada Rabu (17/12/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pendekatan preventif dan humanis kepada masyarakat, sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antara TNI-Polri dan warga desa binaan.
Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Babinsa KOPTU Wahyudin dan Kepala Desa setempat untuk melaksanakan sosialisasi penerapan jam malam bagi anak-anak sekolah kepada masyarakat desa binaan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menekan potensi terjadinya tawuran pelajar, kenakalan remaja, serta mencegah keterlibatan anak-anak dalam aksi geng motor dan kelompok gangster yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas.
Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa juga memberikan penyuluhan harkamtibmas kepada warga, khususnya kepada para orang tua yang memiliki anak usia remaja agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anaknya.
Warga diimbau untuk menerapkan aturan jam malam dengan memastikan anak-anak sudah berada di rumah paling lambat pukul 21.00 WIB, sehingga dapat terhindar dari potensi tawuran maupun kerawanan kamtibmas lainnya.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Parung KOMPOL Maman Firmansyah, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah nyata Polri melalui peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak dalam upaya pencegahan tawuran pelajar dan aksi gangster di wilayah hukum Polres Bogor.
Selain itu, Bhabinkamtibmas bersama aparat pemerintah desa juga memberikan arahan dan bimbingan kamtibmas terkait pencegahan tawuran pelajar, geng motor, serta bahaya peredaran narkotika di lingkungan masyarakat dan satuan pendidikan, ujar IPDA Hamzah Sofyan.
Sinergitas antara TNI, Polri, dan pemerintah desa ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal.
“Perlu kami sampaikan bahwa perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum yang resmi dapat termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor,” tegasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Call Center Polri di nomor (021) 110 yang melayani 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor 0812-1280-5587.






