Bogor – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), anggota Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pada pagi hari, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan pengaturan lalu lintas ini difokuskan pada jam-jam sibuk pagi, saat aktivitas masyarakat meningkat, khususnya para pekerja, pelajar, dan pengguna jalan lainnya yang hendak beraktivitas.
Anggota Polsek Ciampea tampak membantu masyarakat saat menyeberang jalan serta melakukan pengaturan arus kendaraan bermotor guna mencegah terjadinya kemacetan dan meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas.
Kehadiran personel kepolisian di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan, sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Kepolisian dalam menjaga Kamseltibcarlantas, sekaligus sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat yang dilaksanakan secara rutin setiap pagi.
Selain mengatur arus lalu lintas, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Ciampea menyampaikan bahwa kegiatan pengaturan lalu lintas pagi hari merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, serta mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di wilayah hukum Polsek Ciampea.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk tindakan kriminalitas maupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa payung hukum yang jelas.
“Perekrutan tenaga kerja ilegal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Apabila masyarakat menemukan indikasi tersebut, segera laporkan melalui Call Center Polri di (021) 110 yang melayani aduan masyarakat selama 24 jam atau melalui nomor pengaduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” tutupnya.












