Matamaja Group || Bandung — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022 hingga 2024. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp20 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Roy Rovalino, S.H., M.H. menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan kasus tersebut. Langkah hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kejati Jabar Nomor: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 juncto Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
Dalam penyidikan yang telah berjalan, penyidik Kejati Jabar menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni:
Tersangka R.A.S — Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Penetapan tersangka dituangkan dalam TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025.
Tersangka S — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, ditetapkan melalui TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025.
Aspidsus menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2022 ketika para Anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan kenaikan tunjangan perumahan. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Sekretaris DPRD R.A.S menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan penilaian sesuai SPK No. 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tentang belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan yang diteken pada 26 Januari 2022.
Hasil perhitungan KJPP menghasilkan angka tunjangan perumahan: Rp42.800.000 untuk Ketua DPRD, Rp30.350.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp19.806.000 untuk anggota DPRD. Namun nilai tersebut ditolak oleh Pimpinan dan Anggota DPRD.
Alih-alih meminta penilaian ulang melalui penilai publik sebagaimana diatur dalam PMK No. 101/PMK.01/2014, perhitungan untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD justru ditentukan sendiri oleh para Anggota DPRD. Proses itu dipimpin langsung oleh tersangka S tanpa melalui mekanisme penilaian resmi, sehingga dinilai melanggar aturan dan berpotensi membuka ruang penyimpangan.
Akibat perbuatan kedua tersangka ini, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp20 miliar.
Dalam proses penegakan hukum, tersangka R.A.S resmi ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari sejak 9 hingga 28 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Han-PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025. Sementara itu, tersangka S tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHAP.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.







