MAJALENGKA – Akhir-akhir ini warga merasa resah akibat jalan desanya dilintasi truk pengangkut tanah merah, merasa terganggu dengan hilir mudiknya. Truk pengangkut tanah merah dari lokasi galian yang diduga ilegal yang berada di Blok Tegalmerak,Desa Sindanghaji,Kecamatan Palasah,Kabupaten Majalengka Jawa Barat.
Menurut RK salah satu warga desa yang mewakili warga Desa Karangasem dan sekitarnya, menurutnya setiap hari wilayahnya dilintasi truk pengangkut tanah merah, dengan banyaknya aktivitas truk pengangkut tanah merah polusi diwilayahnya tambah parah.
“Bukan saja polusi tapi debu yang berterbangan dari truk itu sangat mengganggu ditambah ceceran tanah merah yang jatuh ke jalan, dan itu membahayakan bagi pengguna sepeda motor, terlebih ketika hujan turun jalan menjadi licin,” beber RK dan kawan2nya, Ahad (2/11/2025).
Dikatakannya, truk pengakut tanah merah tersebut bukan hanya melintasi desanya saja, akan tetapi ada beberapa desa yang dilintasi oleh truk-truk pengangkut tanah merah dari galian yang diduga ilegal tersebut.
“Truk pengangkut tanah merah itu banyak melintasi jalan desa, seperti desa Buniwangi, Enggalwangi, Karamgasem dan Leuwimunding, sehingga truk itu keluar ke jalan raya Rajagaluh-Parapatan, pokonya warga merasa resah dan tidak mendapat keuntungan dari galian yang di duga ilegal tersebut, ” terangnya.
RK dan warga lainnya merasa yakin, bukan hanya dirinya dan para warga yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas truk pengangkut tanah merah yang wara-wiri setiap harinya melintasi wilayah Kecamatan Leuwimunding.
Sehingga ia meminta agar pihak terlait seperti Pemkab Majalengka untuk turun tangan guna menertibkan lokasi galian tanah merah di Blok Tegalmerak Desa Sindanghaji tersebut.
“Yang mengeluh terkait adanya aktivitas truk pengangkut tanah merah dipastikan bukan kami saja. Pastinya warga lainnya yang dilintasi truk pengangkut tanah merah pasti merasakan hal yang sama, untuk itu kami minta Pemkab Majalengka turun tangan guna menertibkan lokasi galian ilegal tersebut,” tegas RK.
Pemilik lokasi galian tanah yang diduga ilegal merah kata RK, seorang pengusaha material yang berada di desa Sindanghaji yakni Ajum yang di duga kebal hukum, sementara itu Ajum orang yang disebut-sebut sebagai pemilik lokasi galian tanah merah diblok Tegalmerak, saat didatangi dilokasi menurut cekernya tidak ada di tempat, saat dikonfirmasi dengan mengirimkan pertanyaan ke nomer Whatsappnya (WA), Ahad (2/11/2025), namun hingga berita ini diterbitkan Ajum tidak membalasnya.(FARHAN)













