Diduga Langgar SOP, SPBU 44.572.08 Sumberlawang Sragen Terlibat Praktik Penyaluran BBM Tak Sesuai Aturan

 

Sragen, Jawa Tengah — Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) kembali mencuat di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.572.08 yang berlokasi di Jalan Solo–Purwodadi, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

Menurut hasil penelusuran awak media di lapangan, SPBU tersebut diduga tidak menerapkan sistem barcode petani sebagaimana diatur dalam program subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. Sebaliknya, pihak operator diduga menggunakan barcode kendaraan bermotor untuk melakukan pengisian ke wadah jeriken dan mobil modifikasi dalam jumlah besar.

Beberapa operator yang disebut dalam dugaan praktik tersebut antara lain Aris, Badron, dan Riski. Selain itu, mandor SPBU juga diduga menutup mata terhadap aktivitas tersebut, bahkan muncul dugaan adanya suap atau setoran rutin agar kegiatan ilegal itu bisa terus berjalan tanpa gangguan.

> “Mereka isi pakai jeriken dan mobil modifikasi, tapi barcode-nya bukan barcode petani. Diduga kuat itu milik pemain besar. BBM-nya bahkan dikirim sampai Boyolali dan Purwodadi,” ujar salah satu sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber tersebut juga menyebut nama Purwadi, warga Kecamatan Sumberlawang, yang diduga menjadi salah satu pemain dalam distribusi Pertalite tersebut. Aktivitas ini dinilai merugikan masyarakat kecil karena menyebabkan kelangkaan BBM subsidi di wilayah Sragen dan sekitarnya.

Masyarakat berharap Pertamina segera turun tangan menindak tegas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.

> “Kalau dibiarkan terus, ini bisa jadi jaringan mafia besar. Kami minta pihak Pertamina dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi,” tegas warga setempat.Foto ilustrasi

🧾 Regulasi dan Aturan Terkait

1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014
Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Pasal 3 Ayat (1): Penyaluran BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna yang berhak.

Pasal 14: Setiap SPBU wajib melaksanakan ketentuan dan prosedur distribusi sesuai petunjuk teknis Pertamina.

Pasal 17 Ayat (2): Penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana.

2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018
Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak

Pasal 23: Badan usaha penyalur wajib menerapkan sistem pendataan digital (barcode) untuk pengendalian distribusi BBM subsidi.

Pasal 27: Dilarang melakukan penyaluran BBM ke wadah jeriken atau kendaraan yang tidak terdaftar dalam sistem digital.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
Tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

4. Surat Edaran PT Pertamina (Persero)
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Subsidi Tepat MyPertamina

SPBU wajib memverifikasi QR Code (barcode) konsumen sesuai identitas pengguna.

Pengisian menggunakan jeriken atau mobil modifikasi tanpa barcode petani dilarang keras dan dapat berujung pada pencabutan izin operasi SPBU.

Tindak Lanjut yang Diharapkan

Masyarakat dan pengamat energi mendesak Pertamina MOR IV Jawa Tengah & DIY, Inspektorat Sragen, dan Polres Sragen untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU 44.572.08 guna memeriksa:

Validitas penggunaan barcode dalam transaksi BBM subsidi.

Dugaan keterlibatan operator dan mandor SPBU.

Distribusi BBM yang mengalir ke luar daerah tanpa izin.

Kasus ini akan terus dikawal agar tidak terjadi pembiaran dan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

(Bersambung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *