Polri Pecat Kompol Cosmas Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan

BUSERJATIM GRUOP –

Jakarta | – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae, selesai dilakukan. Kompol Kosmas dipecat dari Polri buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya

Kompol Kosmas dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut. Adapun sidang telah dimulai sejak pukul 09.30 WIB.

Sebagai informasi, ada tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran, yakni kategori berat dan sedang.

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)

Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang

1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David

Sidang etik terhadap Bripka Rohmat digelar pada Rabu (3/9). Sedangkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan.

[ tim ]

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *