BUSERJATIM GROUP –
Merangin, Jambi – Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Salambuku, Kecamatan Masumai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, mencuat ke publik. Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut berjalan mulus tanpa adanya tindakan hukum yang tegas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sumber terpercaya, pada Jum’at, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 10.20 WIB, terlihat satu unit mobil pick-up mengangkut BBM jenis solar menuju sebuah gudang di dekat Pondok Pesantren Azzahrotain.
“Mobil pick-up itu jelas membawa solar untuk disimpan di gudang. Lokasinya tepat di samping pondok pesantren,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada pimpinan ponpes melalui aplikasi WhatsApp, ia menyebut bahwa gudang itu bukan milik pondok pesantren, melainkan milik seorang warga Empang Benao yang disebut sebagai pemilik usaha penimbunan.
Terpisah, warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan gudang BBM tersebut. Mereka menilai, selain melanggar hukum, aktivitas penimbunan solar bersubsidi sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat.
“Kalau dibiarkan, gudang itu bisa saja meledak dan memicu kebakaran besar. Kami sangat khawatir,” ujar seorang warga.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera bertindak tegas menutup praktik penimbunan BBM tersebut sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Regulasi Hukum Terkait Penimbunan BBM Bersubsidi
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha niaga diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pasal 55: Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.
2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
BBM bersubsidi seperti solar hanya boleh digunakan sesuai peruntukan (masyarakat kecil, transportasi umum, nelayan, petani). Penimbunan untuk tujuan bisnis atau dijual kembali jelas dilarang.
3. KUHP Pasal 480 – Penadahan
Jika terbukti memperjualbelikan atau menyembunyikan barang hasil kejahatan (termasuk solar subsidi hasil penyalahgunaan distribusi), dapat dikenai hukuman pidana penjara 4 tahun.
4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
Memberikan kewenangan penuh kepada aparat kepolisian untuk melakukan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
📌 Kesimpulan:
Praktik penimbunan solar bersubsidi di Desa Salambuku bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Regulasi yang ada sudah sangat jelas, tinggal bagaimana aparat penegak hukum (Polres hingga Polda) benar-benar menindak tegas agar mafia BBM tidak terus bermain di wilayah Merangin.
Siepronhadi











