BUSERJATIM GRUOP –
Ngawi, 14 Agustus 2025 – Untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Nata, Kamis (14/8), dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, camat, direktur RSUD, kepala puskesmas, kepala Labkesda, ketua asosiasi jasa konstruksi, hingga kelompok kerja pemilihan dan pejabat pengadaan.
Pengadaan Barang dan Jasa hingga Desa
Kepala Bagian PBJ Pemkab Ngawi, Mamik Subagyo, dalam sambutannya menegaskan bahwa ruang lingkup pengadaan kini tidak hanya terbatas pada APBD dan APBN, melainkan juga menyasar anggaran yang dikelola oleh desa.
“Melalui Perpres 46, desa mulai diarahkan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa menggunakan sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik),” ujar Mamik.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa implementasi pengadaan di tingkat desa masih menunggu terbitnya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Dorongan untuk Transparansi dan Efisiensi
Perpres ini juga mendorong pemanfaatan e-katalog lokal yang menjadi peluang bagi pelaku UMK untuk terlibat dalam pengadaan. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi lokal berbasis kebutuhan riil di desa.
Asisten III Sekda Ngawi, Mahmud Rosadi, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah, menegaskan pentingnya sosialisasi ini dalam mendukung pembangunan daerah.
“Ini bukan sekadar kegiatan formalitas, tetapi investasi pengetahuan. Kami harap ini memperkuat fondasi pengelolaan pembangunan di Ngawi, agar proses pengadaan lebih efektif dan efisien,” tegasnya.
Harapan Pemkab Ngawi
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Ngawi berharap seluruh stakeholder, terutama pemerintah desa, dapat memahami dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan regulasi, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik melalui LPSE.
Dengan adanya Perpres terbaru ini, Pemkab Ngawi optimistis tata kelola PBJ akan semakin transparan, akuntabel, dan mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan, baik di tingkat daerah maupun desa.












