BUSERJATIM GRUP +
Tangerang | – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah memintai keterangan dari Ibu R, korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial Nety H. 11/08
Dalam keterangannya kepada penyidik, Ibu R mengungkapkan bahwa Nety H menjanjikan anaknya bisa masuk seleksi Bintara Polri melalui jalur belakang. Sebagai syarat, korban diminta mentransfer uang sebesar Rp 50 juta.
Namun, setelah uang ditransfer, Nety H tidak menunjukkan itikad baik untuk menepati janji maupun mengembalikan uang tersebut. Bahkan, korban mengaku kontak WhatsApp miliknya diblokir oleh Nety H.
Ibu R berharap agar pihak kepolisian segera memanggil dan memproses Nety H sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Saya hanya ingin uang saya kembali dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ibu R di Mapolresta Metro Tangerang Kota, 11 agustus 2025.
Kasus ini kini dalam penyelidikan Unit Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru.
Regulasi yang Relevan
1. Pasal 378 KUHP – Penipuan
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Pasal 372 KUHP – Penggelapan
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada padanya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
3. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Polri
Penerimaan anggota Polri wajib dilakukan secara terbuka, objektif, akuntabel, dan bebas KKN. Setiap orang yang menjanjikan kelulusan atau kelolosan melalui jalur belakang adalah melanggar hukum.
4. UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Kode Etik Jurnalistik
Wartawan dilarang memanfaatkan profesinya untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan pihak lain. Penyalahgunaan profesi dapat menjadi pelanggaran etik sekaligus tindak pidana.
Jurnalis : tim / red













