Dituding Melanggar Undang-undang, Gedung Managemen RSUD Cideres Diduga Tak Punya SLF

Matamaja.com || Majalengka. Dugaan pelanggaran serius mencuat dari RSUD Cideres. Gedung manajemen rumah sakit milik Pemkab Majalengka tersebut didugai belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen penting yang menjadi syarat legal kelayakan bangunan untuk digunakan. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM), Dede Sunarya, atau yang akrab disapa Gus Desun melalui pesan tertulisnya

Menurut Desun, keberadaan SLF bukan sekadar formalitas, melainkan amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2018. Tanpa dokumen ini, sebuah gedung belum diakui laik secara fungsi maupun keselamatan.

“SLF adalah bukti bahwa bangunan aman dan siap digunakan sesuai peruntukannya. Jika tidak dimiliki, maka jelas itu bentuk pelanggaran terhadap regulasi,” tegas Desun.

Dalam investigasinya, LKPM menemukan bahwa gedung manajemen RSUD Cideres yang telah digunakan justru belum mengantongi SLF. Temuan itu diperoleh saat pihaknya melakukan kunjungan pada Rabu, 16 Juli 2025.

“saya menemui Kabag Umum RSUD Cideres, namun diterima oleh Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga didapati keterangan bahwa memang gedung tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi,” ungkap Desun.

Lebih jauh, Desun menegaskan bahwa bangunan tanpa SLF berisiko tinggi, mulai dari sanksi administratif seperti teguran, denda, hingga pembongkaran paksa.

Mirisnya, temuan ini bukan hanya terjadi di RSUD Cideres. LKPM juga menduga banyak gedung pemerintah lainnya di Majalengka tidak memiliki SLF, atau tidak melakukan pembaruan sesuai ketentuan lima tahunan.

“Ini ironis. Pemerintah justru harus menjadi contoh dalam ketaatan hukum. Bagaimana bisa swasta diwajibkan memiliki SLF, sementara pemerintah sendiri abai terhadap regulasi?” tandasnya.

Desun mendesak Pemkab Majalengka untuk segera melakukan audit internal dan menertibkan seluruh bangunan milik daerah yang belum bersertifikat laik fungsi.

“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Ketaatan pada hukum harus dimulai dari institusi pemerintah itu sendiri,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *