Polresta Denpasar Tangkap Pelaku Aksi Speeding Berujung Lakalantas Tewaskan Pengguna Jalan.

 

BUSERJATIM GRUOP –

Denpasar- Lakalantas pada Sabtu, 12 April 2025 di JalanBy Pass Ngurah Rai yang mengakibatkan seorang pengguna jalan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sat Lantas Polresta Denpasar menetapkan pelaku W, 18 tahun sebagai tersangka tindak pidana Laka lantas yang melanggar pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu Sat Lantas Polresta Denpasar juga melakukan7 penindakan terhadap beberapa beberapa pengendara yang mengikuti aksi balapan liar (speeding) tersebut.

Pada kesempatan ini dalam rilis kasus pada awak media Kasat Lantas Polresta Denpasar juga menghimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta saling menghormati pengguna jalan lainya. Selain itu pentingnya peran keluarga untuk lebih peduli terhadap anak-anaknya terutama yang berusia remaja.

 

[ dd99 ]