BUSERJATIM GRUOP –
MERANGIN, JAMBI – Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat mengalami mogok setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU 24-373-29 Sungai Misang, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Kamis (13/3/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, insiden ini terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Beberapa meter setelah meninggalkan SPBU, kendaraan yang mengisi Pertamax tiba-tiba mengalami mogok.
Menanggapi laporan warga, unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Merangin segera turun ke lokasi untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Petugas juga mengamankan sampel BBM yang diduga telah tercampur air.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, melalui Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Rully, membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar ada puluhan motor dan mobil mogok usai mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU Sungai Misang, Merangin. Unit Tipidter dengan backup anggota Polsek Bangko sudah mengamankan lokasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Rully.
Dugaan sementara, BBM yang tercampur air disebabkan oleh hujan deras semalam yang kemungkinan masuk ke dalam tangki penyimpanan SPBU. Pihak SPBU telah bertanggung jawab atas kejadian ini dan berjanji mengganti kerugian para pemilik kendaraan yang terdampak.
“Barang bukti sudah kita amankan, dan pihak SPBU sudah dimintai keterangan. Untuk sementara, penjualan Pertamax di SPBU ini dihentikan sampai tangki penyimpanan dikuras,” tambah Rully.
Regulasi Terkait
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 53: Setiap badan usaha yang melakukan penyimpanan BBM wajib menjamin kualitas BBM yang disalurkan ke masyarakat.
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
- SPBU sebagai penyalur resmi harus memastikan BBM yang dijual sesuai dengan spesifikasi standar yang ditetapkan pemerintah.
- Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penerapan Standar dan Mutu BBM
- SPBU wajib melakukan pengawasan terhadap kualitas BBM, termasuk mencegah pencemaran air dalam tangki penyimpanan.
Jika terbukti lalai dalam menjaga kualitas BBM, pengelola SPBU dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan penyebab utama pencampuran air dalam BBM dan menentukan langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Jurnalis : siepronhadi