Sembilan Terduga Pelaku Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Rimis Meninggal Diciduk Polisi.

BUSERJATIM GRUOP –

 

SAROLANGUN JAMBI – Polres Sarolangun, melalui Satuan Reskrim Polres Sarolangun, hari ini, Rabu, 12 Maret 2025 menetapkan 9 terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban Rimis warga Desa Sungai Bemban Batang Asai meninggal dunia, di Dusun Bawah buluh Desa Datuk Nan Duo Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun Jambi.

Insiden ini dipastikan setelah pihak Sat Reskrim Polres Sarolangun melakukan Press Comprence di Mapolres Sarolangun yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, SIK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Iptu June Haler Sianipar, Kanit Idik I Ipda Irghie Mahirawan, Kasat Intel AKP Tarjono dan Kasi Humas AKP Riendradi.

Kapolres Sarolangun mengatakan bahwa Polres Sarolangun telah menetapkan 9 orang terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Datuk Nan duo Batang Asai Sarolangun pada tanggal 02 Maret 2025 yang lalu. Menurut Kapolres dari 9 tersangka ini ada kemungkinan ada tersangka lain.

“Masih ada kemungkinan bertambah sesuai dengan perannya masing-masing. Yang jelas hari ini Sat Reskrim telah menetapkan Sembilan orang tersangka,” ujar Kapolres.

Pada kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Datuk Nan Tua Kecamatan Batang Asai yang telah secara sadar dan sukarela membawa para pelaku langsung ke Polres Sarolangun.

“Kami sangat mengapresiasi hal tersebut, dari Polres dan masyarakat, ini merupakan kerjasama yang baik yang perlu ditularkan kepada desa-desa yang lain. Setiap ada kejadian yang mengganggu Kamtibmas dapat bekerjasama baik dengan Polres maupun Polsek jajaran,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu June Haler Sianipar, mengatakan bahwa dalam kasus yang dilaporkan oleh Ependi kakak kandung korban ini, pihaknya menetapkan AS (20 tahun), AM (45 tahun), HA (26 tahun), IQ (23 tahun), JU (44 tahun), KA (35 tahun), LR (19 tahun), MW (24 tahun), dan ZA (19 tahun).

“Berdasarkan keterangan para tersangka saat dilakukan penyidikan oleh unit Reskrim Polres Sarolangun, dapat disimpulkan bahwa setiap tersangka dapat menjelaskan perannya masing-masing tersangka lainnya dalam melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban (Rimis) merenggut nyawa,” ujarnya.

Sementara itu terkait, motif kejadian tindak pidana ini, tambahnya, masyarakat Dusun bawah Buluh merasa marah dikarenakan korban sudah berulang kali diduga melakukan pencurian di Dusun bawah Buluh Desa Datuk Nan Duo Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun dan pada tanggal 2 Maret 2025.

“Sekira pukul 01:00 dini hari Rimis tertangkap dan diduga akan melakukan pencurian di rumah Mar’i, spontanitas ramis dihakimi masa Dusun bawah Buluh yang mengakibatkan Rimis akhirnya meninggal dunia pada saat mendapat perawatan di Puskesmas pekan Gedang Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun,” jelasnya.

Saat disinggung pasal yang dikenakan terhadap para tersangka, Kasat Reskrim dengan tegas mengatakan pasal 170 ayat 2 ke (3) Huruf e KUHPidana.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Siefronhadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *