Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Wajib Simpan DHE SDA di Dalam Negeri

BUSERJATIM GROUP –

Jakarta, 17 Februari 2025 – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/2).

Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah, memperkuat cadangan devisa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. “Dengan kebijakan ini, kita ingin memastikan bahwa devisa hasil ekspor sektor sumber daya alam dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional,” ujar Prabowo.

PP Nomor 8 Tahun 2025 mengatur bahwa eksportir wajib menyimpan DHE SDA di perbankan dalam negeri untuk jangka waktu tertentu sebelum dapat digunakan sesuai kebutuhan bisnis mereka. Pemerintah juga akan memberikan insentif bagi eksportir yang patuh terhadap aturan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang turut hadir dalam konferensi pers menyatakan bahwa kebijakan ini akan memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika global. “Kita ingin mengurangi ketergantungan terhadap modal asing dan memastikan bahwa devisa yang diperoleh dari ekspor benar-benar berkontribusi bagi stabilitas ekonomi Indonesia,” jelasnya.

Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari pelaku usaha. Beberapa eksportir menyatakan dukungannya karena dianggap dapat membantu stabilitas ekonomi, sementara sebagian lainnya mengkhawatirkan dampaknya terhadap fleksibilitas keuangan mereka.

Pemerintah memastikan akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa menghambat aktivitas ekspor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *