Indramayu,– Dalam upaya menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Gabuswetan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar kembali melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), dengan fokus pada peredaran minuman keras (miras).
Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang digelar setiap hari untuk menindak tegas penjualan miras ilegal di sepanjang wilayah Kecamatan Gabuswetan.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Gabuswetan AKP Agus Kristiana, menyampaikan bahwa Operasi Pekat ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pilkada serentak 2024.
“Sasaran utama kami adalah menegakkan hukum terhadap pedagang yang kedapatan memperdagangkan miras. Selain sebagai langkah preventif, kami ingin meminimalisir dampak negatif miras terhadap Kamtibmas,” ujar AKP Agus Kristiana didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata, Rabu (2/10/2024)
Dalam operasi yang digelar kali ini, berbagai jenis minuman keras dari sejumlah penjual berhasil disita.
Pedagang yang terjaring operasi tidak hanya didata dan dibina, tetapi juga dimintai keterangan lebih lanjut di Polsek Gabuswetan.
Barang bukti berupa miras diamankan sebagai langkah penegakan hukum yang tegas.
“Kami berharap melalui operasi rutin ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya miras, dan peredaran miras di Kecamatan Gabuswetan bisa ditekan seminimal mungkin,” tambah AKP Agus.
Operasi Pekat ini akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk upaya Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Gabuswetan. Ucap Kapolsek.