Majalengka,- Jajaran Polsek Jatiwangi, Polres Majalengka, Polda Jabar, melalui Ps. Panit Ops Samapta Aipda Wawan Kriswanto, S.H., melaksanakan sosialisasi layanan Call Center 110 di wilayah hukum Polsek Jatiwangi pada Minggu (29/09/2024). Layanan Call Center 110 ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan pelayanan yang cepat, akuntabel, humanis, responsif, serta efektif dan efisien, sesuai dengan motto Polri Presisi.
Layanan Call Center 110 dirancang sebagai sarana percepatan pelayanan kepada masyarakat, memungkinkan warga menghubungi pihak kepolisian secara langsung tanpa harus datang ke kantor. Dalam sosialisasi ini, Aipda Wawan Kriswanto menyampaikan pentingnya memanfaatkan hotline tersebut, terutama dalam keadaan darurat yang membutuhkan kehadiran polisi dengan segera.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, melalui Kapolsek Jatiwangi, AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H., menegaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kepolisian. “Dengan adanya Call Center 110, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan kejadian atau meminta bantuan polisi kapan saja. Ini merupakan langkah konkret Polri dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat dan responsif,” ujar AKP Rudy Djunardi.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya layanan Call Center 110 serta mendorong partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jatiwangi.
#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar









