BASYIR, KETUA DPD KSPN MAJALENGKA MENOLAK KERAS ADANYA “TAPERA”

matamaja.com // Majalengka, Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Dasar hukum tentang Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah Kepesertaan berakhir. (Pasal 1 PP No. 25/2020)

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.

Pada saat diwawancara Basyir sebagai ketua DPD KSPN Majalengka angkat bicara, Mengatakan ” Menolak Keras adanya TAPERA,

” Dengan Adanya PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Maka sikap KSPN DPD Majalengka menolak dengan tegas PP tersebut karena kami menilai aturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik bagi pemberi kerja maupun pekerja, Ditengah Kenaikan bahan pokok yang tidak seimbang, dan juga Tapera belum dapat memastikan setiap pesertanya akan mendapat rumah layak. Terutama dengan melakukan hitung-hitungan iuran yang dibayarkan setiap bulannya.

Seperti yang di jelaskan Presiden Federasi Kesatuan Serikat pekerja Nasional Ristadi dalam satu wawancara Setidaknya membutuhkan waktu 166 tahun untuk mendapatkan dana sebesar 250jt rupiah. Maka dari itu Dpd Fkspn kabupaten Majalengka menolak PP tersebut ” Pungkasnya.

Disisilain Aktivis buruh Bang ibil juga sebagai infokom dpd kspn ” Menolak keras adanya TAPERA , yang hanya menguntungkan peemrintah sedangkang kaum buruh di perbudak dengan adanya tapera” ungkapnya

KSPN : BISA
NUSANTARA : JAYA
PEKERJA : SEJAHTERA

INFOKOM PUK KSPN PT.SHOETOWN LIGUNG INDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *