Sempat di Kabarkan Meninggal, Kapolresta Sorong kota Bantah dan Ungkap Kasus Curanmor

 

SORONG PBD, BUSERJATIM. COM GRUOP– Kepolisian Resort Sorong kota telah mengamankan beberapa sepeda motor yang merupakan hasil curanmor beberapa waktu lalu di kota Sorong. Untuk itu Kapolresta Sorong Kombes pol Happy Perdana Yudianto, S.IK, MH, yang di dampingi Kabag OPS, KBO Reskrim, kasie Propam dan Kasie Humas Polresta Sorong, saat menyampaikan press release yang bertempat di Mapolresta Sorong kota jln Ahmad Yani distrik Sorong kota provinsi Papua Barat Daya. Rabu (27/03/24).

Saat ini tersangka pencurian kendaraan bermotor dengan inisial NP, umur (24 thn), sedang berada di jeruji terali besi Polresta Sorong kota sebelumnya sempat dikabarkan meninggal dunia namun ternyata informasi tersebut tidak benar dan saat ini kondisi pelaku dalam keadaan yang sehat.

Selanjutnya menurut Kapolresta Sorong Kombes Happy Perdana Yudianto, S.ik, MH menjelaskan, bahwa Polresta Sorong Kota ingin menyampaikan informasi yang sebenarnya bahwa tersangka NP, yang merupakan residivis curanmor yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polresta Sorong Kota.

Lanjut Kapolresta bahwa, Tersangka NP umur (24 thn) merupakan residivis atas kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Lapas Sorong kota provinsi Papua Barat Daya.
”Pernyataan ini sekaligus menjawab informasi yang beredar agar tidak simpang siur,” jelasnya.

“Kemudian Kapolresta Sorong kota juga menambahkan, bahwa tersangka NP sebelumnya pernah divonis bersalah dan sempat menjalani hukuman di Lapas Sorong atas kasus yang sama”.

”Seperti yang dilihat saat ini bahwa tersangkanya masih sehat dan masih berada di depan kita semua, hanya saja sempat mengeluh sakit dan langsung di bawah ke rumah sakit, Setelah diperiksa oleh dokter dinyatakan sehat,” terangnya.

Sejumlah barang bukti motor yang merupakan hasil kejahatan dari tersangka NP, lebih lanjut Kapolresta Sorong kota mengatakan, bahwa inisial NP tidak terlibat tindak pidana, itu tidak benar sebab berdasarkan data yang kami terima ada tiga laporan polisi yaitu : Berdasarkan LP Nomor 118 tanggal 22 Februari 2024, LP Nomor 156 tanggal 22 Februari 2024 dan LP Nomor 186 tanggal 06 Maret 2024″.

Kapolresta Sorong kota juga menyebut bahwa dari ketiga Laporan Polisi tersebut, korbannya antara lain Bripda Iksan, Sahra Rizky dan Salkontela. Ia pun mengakui bahwa dari pengembangan penyelidikan dan pengakuan tersangka ada 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda lokasi dengan barang bukti 7 unit sepeda motor.

Perlu di ketahui juga bahwa tiga sepeda motor yang sempat hilang saat ini sudah diambil oleh pemiliknya, sehingga saat ini sisa 7 unit sepeda motor dan bagi warga masyarakat kota Sorong yang merasa kehilangan motornya silahkan bisa melaporkan ke kantor Polresta Sorong kota dengan membawa BPKB dan STNK untuk mengambil kendaraan tersebut di polresta Sorong Kota,” ucap Kapolresta Sorong.

Kapolresta Sorong kota juga menjelaskan tentang kronologi pelaku tersangka curanmor saat melakukan pencurian hanya sendirian Saat ditangkap tim Resmob Polresta Sorong kota lalu mengamankan barang bukti berupa sepeda motor ke kantor Polresta Sorong kota.

”Dari hasil pengembangan tersangka melalui press release Kapolresta menyampaikan bahwa motor hasil curian tersebut ketika di jual oleh tersangka dengan harga 2 juta hingga 3 juta rupiah per unit,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih bekerja melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari tahu tersangka menjual motor curian ke pihak mana saja.

”Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”.

Kemudian ia juga menambahkan terkait kabar meninggalnya NP, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap di depan Pasar Modern Rufei Kota Sorong, semua itu Tidak benar dan dibantah Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.IK, MH.

Kapolresta menegaskan, bahwa NP masuk ke dalam sel Polresta Sorong Kota dalam keadaan sehat sepenuhnya, kabar yang beredar bahwa NP meninggal dunia adalah tidak benar adanya, dimana yang bersangkutan masih berada di sel Mapolresta Sorong Kota dan pihak keluarga diizinkan bertemu secara langsung.

“pelaku sempat sakit dan sudah kita bawa ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan dokter mengatakan bahwa NP ini punya penyakit lambung. Memang kita tidak bisa mendiagnosa kondisi kesehatan seseorang hanya dari luar saja, karena penyakit yang berada di dalam itu tidak kelihatan,” jelas Kapolresta.

Sebelumnya NP diamankan Tim Resmob Polresta Sorong Kota, di depan Pasar Modern Rufei Kota Sorong, Rabu (20 Maret 2024) atas beberapa kasus curanmor. Saat melakukan upaya penangkapan, Tim Resmob Polresta Sorong Kota mendapat perlawanan oleh kerabat pelaku yang mengakibatkan beberapa bagian mobil Tim Resmob Polresta Sorong Kota mengalami kerusakan.

(Tim/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *