JATIM,Hari Kamis, Tanggal 28, Bulan Maret, Tahun 2024. Diduga ada komplotan sindikat oknum mafia BBM solar subsidi di Jawa Timur, oknum mafia ini ternyata banyak yang lolos dari jerat Hukum. Komplotan oknum soni cs terbukti masih nyaman dalam lakukan aksinya borong bbm solar subsidi kemudian dijual non subsidi. Alhasil dugaan akibat aksi komplotan ini, negara dirugikan ratusan juta dan jatah rakyat kecil diduga di habiskan.
Modus komplotan oknum mafia ini adalah menaruh sejumlah orang untuk “Ngangsu” (mencari solar secara estafet) di sejumlah Spbu di wilayah kota – kota yang tersebar di jawa timur. Dugaan borong BBM solar subsidi dan oknum mafia solar biasanya menggunakan mobil pick up atau truk yang sudah di modifikasi.
Dalam sekali kerja komplotan ini mampu hasilkan bbm solar subsidi 8 – 10 ton bbm solar, dengan harga 6.800 ribu / liternya. Sedangkan 200 rupiah di serahkan ke operator Spbu. Dari hasil temuan dilapangan setidaknya ada 1 titik penimbunan, sementara ada pergudangan di wilayah Kedamean Gresik yang di kelola soni.
Sedangkan Sore sekira pukul 15. 42 team investigasi berhasil ikuti truk tangki PT MIJ (migas indonesia jaya) yang diduga mengangkut BBM solar subsidi. Diduga BBM solar subsidi tersebut diduga di angkut PT. MIJ dari wilayah Situbondo dan Jember.
Melihat truk tangki tersebut naik tol Situbondo, ahkirnya team ikuti truk tangki yang diduga PT. MIJ tersebut sampai masuk ke gudang di wilayah Seruni Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
“Kami ikuti tangki tersebut sampai tempat tujuan di garasi Wilayah Sidoarjo yang diduga milik oknum soni rambing.
Hingga berita ini diturunkan soni cs yang disinyalir gembong penyalahgunaan solar subsidi ini belum bisa dikonformasi.
Komplotan ini jelas sudah melanggar UU no 22 tahun 2001 Tentang migas, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda 60 milyar.












