Penggemukan 7 ekor Sapi di Desa Surawangi Jatiwangi, Belum dilengkapi Legalitas

Menanggapi adanya kandang penggemukan hewan sapi di wilayah Desa Surawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Kepala Desa Surawangi Adnan Baskara membantah adanya pengakuan sang pemilik sudah meminta izin ke pihak desa.

 

Adnan menanggapi hal itu setelah membaca narasi dari beberapa media online yang menayangkan sebuah pemberitaan dengan judul “Selain tak Berizin, Penggemukan Sapi di Surawangi Jatiwangi, Bau Menyengat dikeluhkan Warga” kemudian judul selanjutnya
“Diduga tak Berizin, Warga Surawangi Jatiwangi Mengeluhkan bau Menyengat kotoran Penggemukan Sapi di tengah Pemukiman”

 

“Awal mula saya mendapatkan kiriman beberapa link pemberitaan di media online, bahwa di alinea narasi yang disampaikan oleh pemilik penggemukan sapi Pak Diding menyatakan sudah ada izin ke desa. Ya saya membantah, memang belum ada. Desa surawangi belum pernah diminta izin dan belum pernah merekomendasi, adanya penggemukan sapi di wilayah pemukiman warga surawangi. Kalau tidak melihat dari pemberitaan, saya juga ga tau” Ujar Adnan 22/03

Sementara itu, awak media mendatangi lokasi kandang penggemukan guna meminta keterangan dari pemilik usaha yaitu Diding. Saat dikonfirmasi Diding mengakui usaha yang dia geluti saat ini memang belum mempunyai legalitas hitam di atas putih.

“Kemarin saya menghadap pak Kuwu di kantor desa, bahkan dari pihak desa juga yang memberikan draf untuk sarat membuat legalitas. Rencana saya kalau sudah mendekati tiga hari sebelum hari raya mau memotong satu ekor untuk dijual dagingnya dan di bagikan kepada masyarakat, sekalian meminta persetujuan secara tertulis. Kalau misalkan masyarakat tidak menyetujui, berarti kita juga siap untuk tidak meneruskan penggemukan sapi tersebut” Tandas Diding Jumat 22/03/2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *