Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diciduk Satreskrim Polres Madiun Kota, Total Kerugian Jutaan Rupiah

TNI POLRI36 Views

KOTA MADIUN, BUSERJATIM. COM GROUP – Satreskrim Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan total kerugian jutaan rupiah, Jum’at (15/3/2024)

Pelaku, yang berinisial A.S dan berasal dari Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo, ditangkap setelah hampir satu tahun menjadi buronan.

Kasat Reskrim AKP Sujarno, SH., MH. mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban Y.T.S, warga Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun, pada (28/10/2023).

Awalnya, korban berkenalan dengan terlapor yang mengaku bekerja sebagai pegawai Apoteker di RSUD Ponorogo. Korban secara bertahap menyerahkan uang dengan dalih berbisnis jual beli mobil, namun terlapor menghilang setelah beberapa waktu dan bergonta-ganti nomor handphone.

Korban melaporkan kejadian ini kepada Polres Madiun Kota dengan total kerugian sebesar Rp130.000.000.

Pelaku juga menggunakan berbagai barang bukti palsu, seperti bukti transfer, chat korban dengan terlapor, kartu anggota Pegawai Bank Mandiri, kartu SIM, dan KTP palsu.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal Penipuan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *