Viralll Korban Penipuan PT.CEMERLANG INDONESIA BERSAMA (CIB) Lapor Ke Polda Jateng,LBH CAKRA(Cahaya Keadilan Rakyat) dampingi para Korban

EKONOMI142 Views

 

 

SEMARANG, BUSERJATIM.COM GRUOP-
Polda Jateng melalui Kompol Meiliyan Rahmadi SE SH Ka Siaga III menerima aduan di SPKT Polda Jateng kurang lebih pukul 18.30 WIB Hari Minggu 3 Desember 2023,menerima Aduan Laporan di duga tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang di lakukan oleh PT.CEMERLANG INDONESIA BERSAMA(CIB) yang beralamat di Jl Kembang Joyo no 44 Kutoharjo Pati Jawa Tengah.

Korban yang datang di dampingi melalui Pendampingan hukum Dari LBH CAKRA (Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan rakyat) Lutfi SH,Yunita Panca Metrolina S,S.Sos.,S.H.Dan
Bp Muhammad Ali,

Mewakili dari Kuasa Hukum Yunita Panca Metrolina S,S.Sos.,S.H.mengatakan, total korban investasi bodong madu klanceng yang sedang di tanganinya saat ini adalah sekitar 224 korban dan diperkirakan akan terus bertambah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 7.489.500.000(Tujuh Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Rupiah),singkatnya.

Para korban datang melalui perwakilan 3 orang dari total kurang lebih korban adalah 224 orang korban,dan yang bertindak sebagai pelapor adalah Kusno Priyo Sudarso warga yang notabene adalah pensiunan PNS yang beralamatkan di Desa Gajahmati RT 2 RW 1 Kelurahan Desa Gajahmati Pati Jawa Tengah mewakili para korban yang berjumlah ratusan,Kemudian dari pihak terlapor adalah Hermono yang dari keterangan pelapor adalah Direktur utama PT Cemerlang Indonesia Bersama(CiIB).

Kronologi kejadian adalah para korban yang kebanyakan adalah para pensiunan baik itu dari Pegawai Negeri maupun Swasta di iming-imingi untuk bisnis budidaya ternak lebah”Madu Klanceng” dengan keuntungan berlipat.

Sedangkan, untuk modus skema ponzinya, PT CIB menawarkan kepada para Mitra untuk budidaya lebah di rumah dengan membeli satu kotak lebah seharga Rp1,5 juta/kotak lebah dengan iming-iming bagi hasil Rp500 ribu untuk sekali panen madu lebah klanceng.

 

“Jadi begitu dibeli, kotak ini kita rawat para mitra di rumah masing-masing selama 4 bulan. Setelah masa 4 bulan sejak tanggal pembelian, para mitra akan diberikan Rp1,5 juta sebagai modal awal plus bagi hasil Rp500 ribu jika tidak ingin melanjutkan kemitraan (panen putus) atau mitra diberikan bagi hasil saja 500 ribu dan diberikan kotak baru dengan segel yang baru (panen lanjut),” jelas Kusno perwakilan dari pelapor

 

Lalu, setelah dipelihara lebahnya atau panen lanjut, maka kotak lebah akan dibeli kembali oleh PT CIB dan memberikan dana bagi hasil Rp500.000/paket untuk jangka waktu 4 bulan. Selama masa perawatan, para mitra diminta untuk tidak membuka segel kotak lebah dan apabila dibuka maka akan dikenakan sanksi kotak(stup) tidak akan di beli oleh pihak PT CIB

 

“Kusno menuturkan, selama masa budidaya, para mitra tidak pernah tahu tentang metode atau cara memanen, menjernihkan atau memproduksi madu dari lebah klanceng yang selama ini dipelihara mitra dirumah masing – masing”.

 

“Jadi dikatakan kerja sama budi daya, tetapi PT CIB tidak pernah menunjukkan hasil madu, proses pemanenan dan penjualan madu klanceng tsb, Hanya tukar-tukaran stup. Saat masa panen . Para mitra juga tidak pernah tahu jumlah panen yang dihasilkan. Kita juga tidak tahu darimana dana bagi hasil berasal apakah dari penjualan setup atau penjualan madu atau dari hasil budidaya madu yang dipanen. Kita tidak pernah tahu, Pak,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut,Kusno mengatakan awal permasalahan muncul ketika pada Tahun 2022, PT CIB mulai terkendala masalah pembelian stup panen serta bagi hasil kepada mitra. Sehingga sebagian korban penasaran dan membuka kotak kotak tersebut ternyata di luar dugaan ternyata kotak tersebut kosong dan sebagian tinggal sarang yg sudah ditinggalkan lebah klancengnya”(tidak sesuai dgn pengakuan pihak PT CIB waktu awal kerja sama budidaya, bahwa di dalam kotak(setup) tersebut ada koloni lebah klanceng yg siap di panen 4 bulan mendatang)

Saat ini, para korban melalui kuasa hukumnya melaporkan penipuan tersebut ke Kantor Polda Jawa Tengah , sesuai laporan LP/B/221/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.Para korban meminta agar pihak perusahaan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).
Red/Ags,Ros

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *