Majalengka, Polemik dalam Bisnis Limbah oleh Pemerintahan Desa Gunungsari Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang dikelola oleh partner bisnisnya, diduga terus menjadi sorotan publik. Dalam bisnis limbah Majun, Plastik, dan Kardus dari PT L*G yang dikelola oleh pihak dari partner bisnis desa gunungsari oleh warga desa gunungsari dituding tidak berijin
Pasalnya menurut narasumber, selain dituding tidak berijin, dari profit yang didapat dalam bisnis limbah PT L*G yang dikelola oleh ibu Susi dan Ibu Heni, yang mengatasnamakan dari pihak lingkungan desa gunungsari, diduga lebih mementingkan keuntungan pribadi, daripada untuk pemberdayaan warga desa gunungsari
“Hnya mengatasnamakn lingkungn sedngkn secara aturan klo mengatasnamakn hrus di ketahui maupun di beri mandat oleh bbrapa perwkilan dri tiap dusun dan jelas legalitasnya” tutur sumber
“Sedangkn ini tdk ada bukti legalitasnya. Hnya sedikit yg di salurkn ke msyrakat itupun di delegasikn ke desa. Hrusnya itu hasil limbah bsa di rasakan semua elemen msyarakat sbgai pengganti CSR bkn di nikmati sendiri” Ungkap sumber yang enggan di expos namanya
“Soalnya yang bermain di L*YG itu adalah Heni dan Agus selaku yang dipercaya di PT L*G dia yang bermain, banyak yang disembunyikan terkait masalah limbah, croscek aja ke si Heni” Ujarnya 16/11
Sementara dari pihak pendana yang dipercaya oleh pihak PT L*G dengan nama Heni saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan pesan aplikasi watshapnya dengan nomor +62 812-xx11-xx89 Heni mengatakan? “Mohon maaf bapa,alangkah baiknya konfirmasi dengan ibu susi langsung,supaya lebih akurat🙏🙏🙏Nanti ini sya sampaikan sama bu susi. Baik pa terimakasih untuk informasinya🙏🙏🙏 pungkas Heni
Setelah menjawab beberapa bait pertanyaan konfirmasi dari pihak media melalui pesan watshapnya, dalam pertanyaan selanjutnya oleh pihak media yang menayangkan terkait peran dari Ibu Susi, Ibu Heni, dan seseorang yang bernama Agus, sebagai pengelola limbah yang dipercaya dari PT L*G. Diduga Heni langsung blokir nomor awak media yang melakukan konfirmasi kepadanya, dengan tanda caklis satu. 16/11
(Tim/red)