GROBOGAN, BUSERJATIM.COM GRUOP – -10 November 2023 ,Kami Dari Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Jawa Tengah Bidang Investigasi, pada Pagi Hari Jumat 10 November
Jam 09.25 WiB
Dan Tepat Pada Hari Pahlawan,,
Kami menemukan
Sang saka Merah putih
Yang keadaan nya sobek sobek masih dikibarkan
Di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah,,sangat disayangkan
Pada Tepat Hari pahlawan
Kami sangat kecewa
Dengan Keadan kantor
Dinas
Pendidikan Kabupaten Grobogan,,saat kami akan klarifikasi ke Bapak Kadinas Pendidikan,,malah tidak ada Ditempat
Saat saya tanya kepada Penjaga kantor
Menjelaskan
Bahwa satu kantor semua sedang pergi Bimtek kejogja dari Hari Rabu sampai sekarang Jumat ,,terkait dengan Pengibaran bendera merah putih yg sobek sobek Rusak masih dikibarkan
Itu bisa kena ancaman pidana
Undang undang no 24 Tahun 2009
Beberapa hal yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara, yaitu:
Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
Sanksi pelanggaran penggunaan Bendera Merah Putih
Sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur, yaitu:
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak, lima ratus juta rupiah, bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Pidana penjara paling lama, satu,tahun atau denda paling banyak,seratus juta rupiah, setiap orang yang:
Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c
Ketua Lmp Jawa tengah Advokad Adi Prayitno,S,H,M,K,n. Pungkasnya
Tim Wartawan.
Berita di tayangkan : Reporter, Fakta88 News Tv






