MH Indardewa: “ Berawal Dari Kecamatan Sumberejo Kita Kawal Dan Pantau Penyimpangan Realisasi di Anggaran Dana Pendidikan se-Kab. Tanggamus..”

Uncategorized190 Views

TANGGAMUS,BUSERJATIM.COM GROUP
Tanggamus Kecewa dengan Wagimun, K3S Kecamatan Sumberejo puluhan wartawan dari media berbeda beda dikantor SPLP Pendidikan Kec. Sumberejo, 28 Oktober 2023, menuai kecaman dari beberapa Wartawan, Pengurus organisasi wartawan dan LSM. MH Indardewa, wakaperwil Lampung Media Suara Mabes dan Grup Media PT Globalindo Suara Media, angkat bicara bahwa jelas apa yang dilakukan Wagimun adalah menghindar dari pertanyaan wartawan, bisa dikategorikan mengabaikan UU RI N0. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, tentu saja sanksi 1 tahun kurungan badan dengan tidak bersedianya wagimun memberikan keterangan.

Lebih lanjut Bang Dewa panggilan akrab MH Indardewa, mengatakan kesejumlah wartawan bahwa ada kesan enggan Wagimun di konprontir dengan Kepala Sekolah SD Tegal Binangun, bahwa bisa jadi itu perintah atau Rekayasa oleh Wagimun selaku K3S ke kepala sekolah SD Tegal Binangun untuk melaporkan ke yang berwajib yang berujung dengan OTT nya salah satu Oknum wartawan. Dan kalau benar itu Instruksi Wagimun Selaku K3S, maka terkesan ada upaya memberikan efek jera bagi jurnalis mengupas pertanyaan seputar Anggaran Negara dibidang Pendidikan di kecamatan Sumberejo.

Dan itu menurut bang Dewa, untuk apa lagi media membangun hubungan baik dengan jajaran sekolah sekolah yang dinaungi K3S Sumberejo sepanjang Wagimun (56 Th), belum diganti dari jabatan Kepsek dan memang disdik Tanggamus perlu meninjau kembali jabatan Kepsek Wagimun mengacu pada Permedikbud terkini yang selain sudah beberapa periode jadi kepsek dengan jabatan kepsek SD pindah-pindah, selesai dapat Rehab DAK Pendidikan SD yang di kepalainya, dapat berkah lagi roling ke SD berikutnya.

Terlebih sekarang , masih menurut Bang Dewa, jika Wagimun dilantik Kepsek SD Dadapan tahun 2023 maka tidak ada alasan Disdik mempertahankan Wagimun karena jelas bertentangan dengan permendikbud yangada, di mana kepsek yang dilantik ketentuan usia haruslah dibawah usia 56 tahun, selain itu kapan lagi guru penggerak yang sudah di didik 9 bulan mendapat kesempatan, dimana guru penggerak menjadi rekruitmen calon kepala sekolah. Selanjutnya bang Dewa menghimbau para Insan Pers dan LSM Untuk tidak kendor dengan insedentil yang menimpa kaum pers agar tetap menjalankan fungsi dan Tupoksi sebagai insan pers dengan santun sebagaimana yang diatur dalam UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “ Berawal dari Kecamatan Sumberejo kita kawal dan pantau Realisasi Anggaran Negara Bidang Pendidikan se-kabupaten Tanggamus.” Tandas bang Dewa.

Senada dengan Bang Dewa, Nuril Asikin Ketua DPC Tanggamus LSM TRINUSA menyesalkan sikap dari Wagimun yang mengabaikan undang undang Keterbukan informasi public, “ Kalo gerah dengan pertanyaan, sana ngadep Presiden dan DPR RI, minta cabut UU Pers dan UU Ri N0. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Lantang Bang Nuril. (TIM)

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *